Muhamad Najib Gugat DPP dan DPC Partai Demokrat ke PN

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Anggota DPRD kabupaten Bintan Muhamad Najib menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang) (DPC) Partai Demokrat ke PN Tanjungpinang.
Gugatan perdata khusus sengketa Partai Politik ini, dilayangkan Muhamad Najib melalui Kuasa hukumnya Tri Wahyu SH, ke PN Tanjungpinang dan terdaftar dengan perkara nomor 58/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tpg, didaftar pada Jumat (6/10/2023).
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan gugatan tersebut.
Saat ini katanya, Gugatan perkaranya sudah diterima dan Ketua PN telah menunjuk Hakim yang akan menyidangkan.
Tiga hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara perdata khusus sengketa Parpol ini adalah Isdaryanto sebagai Hakim Ketua, kemudian Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simorangkir yang menjadi hakim anggota.
Sidang pertama lanjutnya, rencananya akan digelar pada Rabu (25/10/2023) di ruang sidang Kusumah Atmaja PN Tanjungpinang.
“Kenapa sidangnya diagendakan hingga 3 Minggu ke depan karena penyampaian panggilan ke DPP Demokratnya,” sebutnya.
Panggilan sidang ke DPP Demokrat, sendiri akan dilakukan PN yang ada di Jakarta.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Bintan Zulkifli yang berusaha dikonfirmasi dengan Gugatan M.Nazib Ini, belum memberi tanggapan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi