Dihukum 4 Tahun Karena Ganja, Terdakwa Bima Menyatakan Menerima

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Bima Al Fajri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja 205,10 gram.
Putusan dijatuhkan Hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, dan menguasai, narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan kedua pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, yang dapat diganti dengan kurungan 2 bulan,” ujar Boy.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.
“Saya menerima putusan dari Majelis Hakim.”
Sebelumnya terdakwa Bima ditangkap Satres Polresta Tanjungpinang di rumahnya Jalan Engku Putri nomor 17 RT 001 RW 012 Kelurahan Tanjungpinang Mei 2023. Selain mengamankan terdakwa, Polisi juga mengamankan barang bukti ganja yang disimpannya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur