Wabup Bintan Sebut DPP Demokrat Siap Layani Gugatan M.Najib di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan siap melayani gugatan anggota DPRD Bintan Muhammad Najib ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith yang merupakan Pengurus DPP Partai Demokrat, mengatakan semua orang memiliki hak di mata hukum. Begitu juga dengan Muhammad Najib mantan kader Partai Demokrat itu untuk menggugat.
“Silahkan kalau mau ke hukum. Saya sebagai pengurus DPP akan menghadapi gugatan Najib,” ujar Wabup Osit di Kantor KPU Bintan, Rabu (11/10/2023).
Osit juga mengatakan, bahwa DPP Partai Demokrat memecat Najib dari pengurus partai dikarenakan dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan DPC di Bintan. Dari dokumen itu membuktikan bahwa Najib sudah pindah ke Partai Gerindra.
Selanjutnya kata Osit, DPP menerbitkan sebuah keputusan tepat yang tertuang dalam SK nomor 255/SK/DPP.PD/IX/2023 pada 4 September 2023 tentang pemberhentian Najib.
Kemudian SK nomor:265/SK/DPP.PD/IX/2023 tanggal 13 September 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Najib sebagai anggota DPRD Bintan.
“DPP tidak mungkin mengambil keputusan tanpa adanya alasan. Melainkan itu semua berdasarkan dokumen dan bukti yang kuat,” jelasnya.
Osit juga mengatakan, dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat Pasal 14 tentang pemberhentian anggota, Ayat 1 huruf c juga menyebut menjadi anggota partai lain. Lalu dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat pada Pasal 8 tentang tata cara pemberhentian anggota pada ayat 1 disebutkan pemberhentian anggota dilaksanakan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pemberhentian dilakukan karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atau menjadi anggota partai politik lainnya.
“Terhadap beliau (Najib), sudah pindah partai. Maka akan segera dilaksanakan PAW,” ujar pria kelahiran Rumbai, Pekanbaru ini.
Penulis :Hasura
Editor :Redaksi