Periksa Puluhan Saksi, Satreskrim Polres Bintan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Limbah B3

0 62
Warga melihat lokasi pembuangan limbah B3 di Pemukiman Antara Kelurahan Tanjung Permai-Tanjung Uban. (Foto: Istimewa/Presmedia.id)
Warga melihat lokasi pembuangan limbah B3 di Pemukiman Antara Kelurahan Tanjung Permai-Tanjung Uban. (Foto: Istimewa/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kasus dugaan pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kelurahan Tanjung Permai-Tanjung Uban-Bintan, hingga saat ini belum ditetapkan Polisi siapa orang yang bertanggung jawab.

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP MP.Limbong mengaku, proses penyelidikan kasus Limbah itu, hingga saat ini masih terus dilanjutkan.

“Prosesnya masih terus kami lakukan, dalam minggu ini, Kami akan gelar perkara dan menetapkan siapa tersangka dalam kasus limbah B3 ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Bintan.

Saat ini, lanjut MP.Limbong, Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus tersebut. Ke-10 saksi itu adalah, sopir truk tangki BP 8697 BU berinisial S, orang yang diduga menyuruh membuang limbah inisial Jul, pengusaha pemenang tender pembersihan limbah dan saksi lainnya.

“Dari 10 orang yang diperiksa, dua diantaranya saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Puslabfor Mabes Polri,” jelasnya.

Selain saksi, penyidik juga memintai keterangan dari pihak perusahaan sebagai pembuat surat kuasa yang diberikan kepada salah satu saksi berinisial Jul.

Perusahaan Pengumpul Limbah B3 cair ini sendiri disebut berada di Bogor.

“Dari keterangan yang kita dapat, pihak perusahaan di Bogor itu tidak mengetahui adanya kegiatan pembuangan limbah yang dilakukan di Bintan ini,” katanya.

Disinggung berapa tersangka yang akan ditetapkan penyidik. MP.Limbong enggan menjelaskan. Namun Ia mengatakan, penyelidikan dan penyidikan atas kasus Limbah B3 itu akan diungkap dengan jelas nanti setelah konferensi pers penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya bisa lebih dari 1 orang lah,” ucapnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.