Pedagang Diancam Pegawai BUMD, Pj.Wako Minta Hentikan Pungutan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pedagang di Pasar Puan Ramah Km VII Tanjungpinang mengaku tertekan karena diancaman oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang akibat menunggak iuran.
Kepada pedagang, pegawai BUMD mengancam kalau tidak membayar iuran lapak, konsekuensinya tidak akan dapat Lapak di Pasar Baru.
Gunawan salah seorang pedagang di Pasar Puan Rahma mengatakan, iuran bulanan di pasar Puan Rahma itu telah diberlakukan BUMD sejak baru pindah 2023 lalu. Besarn yang dipungut Rp220 ribu per bulan per lapak.
Namun karena Pasar Puan Rahma sepi dan tidak ada pengunjung, mengakibatkan iuran lapak pedagang menunggak.
“Bagaimana kami mau bayar, Pasar saja sepi dan tidak ada pengunjung,” kata Gunawan ketika ditemui Pasar Puan Ramah.
Gunawan mengaku, telah menunggak iuran sejak bulan September 2022 lalu. Tetapi hal itu disebabkan minimnya pendapatan jualan ya karena memang pasar Puan Rahma Sepi.
“Dengan kondisi seperti ini, bagaimana kami membayar?” ujarnya.
Atas tunggakan itu, Gunawan mengaku diancam pegawai BUMD tidak akan mendapat lapak nantinya di Pasar Baru yang saat ini sedang dibangun.
“Karena tak bayar iuran ini, Kami diancam tidak akan mendapat Lapak nantinya di Pasar Baru,” cerita Gunawan.
Perlu diketahui, akibat pembangunan Pasar Baru, Pemerintah kota Tanjungpinang sebelumnya relokasi sejumlah pedagang ke Pasar Puan Rahma di Km VII Tanjungpinang.
Sebelum relokasi pedagang ini, Pemerintah kota Tanjungpinang juga menggelontorkan dana APBD Rp3,3 miliar lebih untuk membangun lapak pedagang di pasar Puan Rahma tersebut.
Tragisnya, setelah pedagang dipindah, ternyata minat masyarakat berbelanja ke pasar ini kurang, hingga jualan pedagang tidak laku.
Rusmini salah satu pedagang mengatakan, ketika direlokasi, pihaknya dijanjikan akan mendapatkan lapak secara gratis. Tapi setelah menempati pasar Puan Rahma, BUMD memungut iuran sebesar Rp220 ribu per bulan.
Iuran pasar kata Rusmini, dipungut dan diambil pegawai BUMD setiap bulan. Kendati pasar sepi dan pembeli tidak ada Rusmini mengaku terpaksa membayar iuran itu.
Namun setelah tiga bulan, Rusmini pun mengaku tidak mampu lagi bayar iuran karena kondisi Pasar Puan Rahma yang sepi dan tidak sebanding dengan pendapatan jualan nya.
“Hanya tiga bulan pertama saya bayar. Tapi dengan kondisi sepi saat ini, bagaiman kami mau bayar, Tapi kami ditagih terus dan diancam kalau tidak bayar iuran kami tidak akan dapat lapak di pasar baru,” katanya.
Dari pantauan Media ini, kondisi Pasar Puan Rahma terlihat sepi, sejumlah Lapak di lokasi bekas terminal itu saat ini kosong karena ditinggal pedagang.
Rusmini mengaku, hanya beberapa orang mereka yang tinggal dan bertahan jualan di lapak pasar itu, Sementara pedagang lain, memilih pindah karena pasar sepi pengunjung dan jualnya tidak laku.
Pj.Wako Minta BUMD Hentikan Pungutan Sewa dan Iuran
Penghentian pungutan itu kata Hasan, karena saat ini pemerintah kota Tanjungpinang sedang melakukan evaluasi dan perbaikan struktur pengelolaan dan keuangan di BUMD kota Tanjungpinang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang lanjutnya, saat ini telah membentuk tim Satgas untuk mengevaluasi tata kelola dan struktur keuangan BUMD untuk perbaikan.
“Tim saat ini sedang bekerja untuk mengevaluasi struktur keuangan yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan BUMD. Maka kami minta penarikan iuran dan sewa untuk sementara dihentikan,” ujarnya di Tanjungpinang Jumat (13/10/2023).
Hasan juga mengakui, Pemindahan pedagang ke Pasar Puan Rahma di Km VII Tanjungpinang disebabkan adanya pembangunan Pasar Baru, demikian juga halnya di Akau Potong Lembu dan Anjung Cahaya.
Seharusnya kata Hasan, kebijakan BUMD atas sejumlah aset pasar Pemerintah kota ini perlu disampaikan terlebih dahulu ke pemerintah sebelum dilakukan pungutan, sehingga ada sinkronisasi kebijak semua pihak.
“Selama ini kebijakan pungutan yang dilakukan BUMD di sejumlah Pasar dan lapak yang sedang perbaikan tidak pernah disampaikan. Dan kami juga tidak tahu adanya pungutan ini, Kami tahu dari media,” ujar Hasan.
Hasan mengatakan, atas perbaikan yang dilakukan saat ini disejumlah pasar, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus menerima hasil pekerjaan kontraktor terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan dan penarikan pungutan.
“Jika pungutan yang dilakukan BUMD ini nantinya tidak sesuai, akan dianggap sebagai praktik pungutan liar (Pungli) dan pihak Aparat Penegak Hukum bisa melakukan pengusutan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur