Tidak Ada Investigasi, LPK Mitra Konsumen Pertanyakan Sikap PPNS dan Polisi Terhadap Dugaan Repacking Beras Bulog di Gudang Toko Adil

*LPK Mitra Konsumen Kepri Surati Disperindag, Mabes Polri, Kejagung dan Bulog

0 125
Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, Rian Hidayat. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, Rian Hidayat. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepulauan Riau,  mempertanyakan sikap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri serta Kepolisian yang tidak melakukan investigasi di gudang toko Adil.

Selanjytnya, menyebut penggantian kemasan beras (repacking) di toko Adil merupakan ulah karyawan.

Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, Rian Hidayat, mengatakan, sebagai penyidik, harusnya penyidik PPNS dan Polisi, membuka fakta dan data melalui penyelidikan dan penyidikan atas apa sesungguhnya terjadi di Gudang Toko Adil.

Namun kenyataanya, PPNS Disperindag ini terkesan asal bunyi alias “Asbun” menyebut video viral dugaan pengoplosan beras dengan modus mengganti kemasan di gudang toko Adil hanya rekayasa karyawan gudang.

“Apa data yang mereka miliki, tindakan apa yang sudah mereka lakukan di Gudang Toko Adil?,” ujar Rian bertanya Senin (16/10/2023).

Sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 6 dan 7 lanjut Rian, Penyidik yang merupakan pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil diberi wewenang khusus oleh undang- undang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dengan wewenang penyidik yang diberikan UU itu, Pasal 7 KUHAP mengatur tugas dan fungsi seorang penyidik. Sejumlah kewenangan penyidik dalam tugas dan fungsinya beradasarkan pasal ini adalah menerima laporan (LP) atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian perkara, Melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan serta penyitaan.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, Mengambil sidik jari dan memotret seseorang, Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka, serta tindakan lain menurut hukum.

“Pertanyaanya, Tindakan apa yang sudah dilakukan penyidik PPNS Disperindag Kepri dan Kepolisian di Gudang Toko Adil, hingga menyimpulkan dugaan pengoplosan penggantian kemasan beras sebagaimana video yang viral dan meresahkan masyarakat itu hanya ulah dan rekayasa karyawan saja?,” sebutnya bertanya.

Apakah Polisi dan PPNS ada melakukan pemeriksaan di gudang Toko Adil, jika diperiksa beras apa yang banyak tertimbun di gudang itu sebagaimana terlihat di video, berapa banyak beras Bulog premium disana, sesuai tidak dengan kuota yang diberikan Bulog.

Berapa banyak beras premium merk lain dari Jawa di Gudang itu, dikemas ke merk apa saja beras itu, Karung merk apa saja yang berserakan di gudang itu, Apakah benar atau tidak Toko Adil itu memiliki Lisensi atau izin menggunakan kemasan beras premium merk lain?.

“Hal ini tentu harus dijawab dan dijelaskan Polisi dan PPNS ke publik, sehingga tidak terjadi keraguan dan pertanyaan dalam penanganan kasus ini. Dan tidak hanya menyebut, penggantian kemasan beras di toko adil hanya ulah karyawan,” ucapnya.

LPK Mitra Konsumen Surati Disperindag Kepri, Mabes Polri, Kejagung dan Bulog

Atas sejumlah pertanyaan dan kecurigaan yang tidak dilakukan PPNS dan Penyidik Polisi ini, Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, mengatakan akan menyurati Disperindag Kepri ke Satgas Pangan Mabes Polri, Kejagung serta Kepala Bulog.

“Hari ini, Kami layangkan Surat ke Disperindag Provinsi Kepri, Satgas Pangan Mabes Polri, Kejagung Kejaksaan Agung serta Kepala Bulog, atas tidak daanya investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ini,” sebutnya. ‘

Sebab kata Rian, dengan keberadaan beras bulog di gudang itu sarat dugaan dilakukan penggantian kemasan ke merk beras premium lain untuk mendapat margin keuntungan diatas harga HET beras Bulog yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Jika hal ini terjadi, maka ada kerugian negara di sana, Sebab beras yang telah dikeluarkan negara dan dibeli dan dikemas dengan uang negara, Diduga kembali di repacking dengan merek lain untuk dijual diatas harga HET beras Bulog,” sebutnya.

Sebelumnya, PPNS Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) provinsi Kepri, Andri mengatakan, video viral pengoplosan beras dengan modus mengganti kemasan beras bulog premium ke beras premium merk lain terjadi di gudang Toko Adil Km VII Tanjungpinang adalah ulah karyawan toko karena ada masalah pribadi dengan pemilik tokonya.

Pengawas PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Andri, mengatakan, telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada pemilik toko atas dugaan penggantian kemas sejumlah merek beras premium sebagaimana video yang viral.

Dari hasil klarifikasi, kata PPNS Disperindag bersertifikat ini, pemilik toko mengatakan, pengemasan itu merupakan ulah karyawan di gudang, karena ada masalah pribadi dengannya.

Selain itu, pemilik toko dan gudang juga mengatakan, tidak ada menugaskan karyawannya untuk membuat video pengemasan beras ke merek lain itu, dan hal itu dilakukan sendiri oleh karyawannya.

“Memang tidak ada faktor perintah dari pelaku usaha. Kita sudah memanggil pemilik gudang toko Adil untuk memberikan klarifikasi,” kata Andri pd media Jumat (13/10/2023).

Atas kejadian ini lanjutnya, Disperindag menyatakan pengoplosan dan penggantian kemasan di gudang Toko Adil Tanjungpinang itu adalah kenakalan dari karyawan toko.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.