Kapolres Bintan Beri Warning, Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diproses Hukum

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bintan terus terjadi. Bahkan kejadian hampir setiap hari. Atas hal itu, Kapolres Bintan memberi peringatan keras (Warning) pelaku pembakar hutan, akan ditindak dan diproses secara hukum.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait kasus kebakaran hutan dan Lahan di Bintan dan saat ini, semua laporan tersebut dalam penyelidikan.
“Untuk penindakan kasus karhutla sudah pernah dilakukan. Namun untuk kasus yang baru kita masih selidiki,” katanya.
Kepada masyarakat, Kapolres juga mengingatkan, agar jangan membakar hutan saat berkebun. Sebab saat ini katanya, sedang dalam kondisi musim kemarau.
Upaya pencegahan dan sosialisasi mencegah kebakaran hutan lanjutnya, juga sudah dilakukan. Mulai dari pemasangan himbauan larangan hingga sosialisasi ke seluruh wilayah.
“Kita minta masyarakat jika mau buka lahan untuk berkebun jangan dengan cara dibakar. Kemudian, jangan bakar sampah sembarangan,” ujar AKBP Riki Iswoyo di Ceruk Ijuk, Senin (16/10/2023)
Bintan, kata Riki, masih dilanda musim kemarau meskipun beberapa hari terakhir hujan lebat. Namun hujan itu hanya bersifat lokal tidak menyeluruh. Tentunya dengan kondisi seperti masih beresiko tinggi untuk terjadinya karhutla
Ketika karhutla terjadi, pihaknya selalu koordinasi dan kolaborasi dengan dinas terkait. Sehingga kebakaran yang terjadi bisa segera diatasi.
“Masyarakat juga sudah berperan aktif untuk memberitahukan titik api sehingga dapat mengupayakan tim Damkar lebih awal memadamkannya,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi