Kejati Kepri Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi proyek jembatan Tanah Merah Bintan ke Kejari Bintan.
Ke dua tersangka itu adalah BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S selaku kontraktor pelaksana proyek jembatan tahun 2019 dari CV.Bina Mekar Lestari Tanjungpinang.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, dilakukan Jaksa penyidik kejaksaan Tinggi Kepri ke kejaksaan Negeri Bintan di Bintan Selasa (24/10/2023).
“Dalam penyerahan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi proyek jembatan Tanah Merah ini, kedua tersangka juga didampingi penasehat hukum,” kata Kasi penkum kejati Kepri melalui rilisnya Selasa, (24/10/2023).
Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan).
Ketika diperiksa Jaksa Penuntut, sebutkan, dua tersangka Bw dan S mengaku dalam kondisi sehat, sehingga Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 kedepan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Sebelumnya, Bw selaku PPK dan S selaku kontraktor ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan tahun 2019.
Kedua tersangka, disangka menyalahgunakan jabatan dan menguntungkan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara dalam pengerjaan proyek Jembatan tanah merah Bintan 2018-2019.
Adapun nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec.Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 kurang lebih Rp. 2,8M dan 2019 kurang lebih senilai Rp. 6M dengan total kurang lebih Rp. 8M.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
“Selain keduanya juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP,” ujar nya.
Penulis :Presmedi
Editor :Redaksi