Rudapaksa Pelajar SLB, Pria ini Ditangkap Polsek Bintim di Kedai Kopi

0 37
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Anggota Polsek Bintan Timur, mengamakan seorang Pria inisial Ab (43) karena merudapaksa seorang anak berkebutuhan khusus (Disabilitas), di kedai Kopi jalan Barek Motor Kijang Kamis (26/10/2023).

Pelaku yang berdomisili di Kota Tanjungpinang Itu ditangkap karena merudapaksa (sodomi) seorang anak disabilitas yang berstatus sebagai pelajar SLB di Bintan.

Kapolsek Bintim, AKP Rugianto, membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bintim saat sedang menikmati kopi di Kedai Kopi Glory Jalan Barek Motor.

“Pelaku kita tangkap pada Kamis (26/10/2023). Ketika itu pelaku sedang ngopi di Kedai Kopi Glory,” ujar AKP Rugianto, Jumat (27/10/2023).

Bedasarkan laporan yang diterima, kasus ini terungkap pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB dari ibu korban, atas informasi seorang saksi.

Kepada Ibu korban, saksi mengatakan, bahasa saksi melihat pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban selesai Solat Maghrib di Masjid Nurul Iman Kijang.

Namun saksi juga mengatakan, tidak mengetahui sebab dan akibat pelaku memberikan uang sebesar itu kepada korban.

“Karena curiga, ibunya bertanya kepada korban mengenai uang yang dikasih oleh pelaku. Korban mengaku itu uang untuk jajan,” jelasnya.

Usai menjawab pertanyaan ibunya, korban langsung pamit untuk mandi. Namun setelah selesai mandi, korban tiba-tiba memeluk ibunya sembari meminta maaf dan mengaku tidak akan melakukannya lagi.

Pengakuan itu membuat ibunya semakin resah dan ketakutan. Lalu ibunya memancing agar anaknya menceritakan segala kejadian yang dialami.

“Disitu baru terbuka bahwa korban mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Tak terima dengan perlakuan pelaku. Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Bintan,” ujarnya.

Atas laporan itu lanjut Rugianto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 10.15 WIB selanjutnya Polisi menangkap pelaku di kedai kopi.

“Saat ini pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pelaku Tiga Kali Rudapaksa Korban

Sementara itu, dari pemeriksaan Polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Bahkan dalam pemeriksaan pelaku Abdul mengaku, sudah tiga kali melakukan perbuatan tak senonoh pada korban yang berkondisi berkebutuhan khusus atau disabilitas tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan itu tidak sekali dilakukan melainkan sudah tiga kali di tempat yang berbeda,” kata AKP Rugianto.

Adapun lokasi dan waktu rudapaksa yang dilakukan pelaku yaitu pada hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB atau setelah Solat Zuhur. Korban dibawa oleh pelaku di Jalan Sungai Enam laut RT 001/RW 001, Kelurahan Sei Enam.

“Kejadian pertama korban dicabuli di sebuah pos kosong di dalam gudang milik Along dekat Seienam,” sebutnya.

Kemudian pada Rabu (25/10/2023) pelaku melakukan aksi itu sebanyak dua kali. Diantaranya pada pukul 12.45 WIB, korban dibawa ke eks Pelabuhan Rakyat Desa Mantang di Jalan Tokojo Kelurahan Kijang Kota. Ketika itu lokasi sedang sepi sehingga pelaku melancarkan aksinya dengan bebas.

Tidak puas, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya pukul 18.40 WIB atau selesai Solat Maghrib. Korban dibawa pelaku ke Taman Kolam Kijang Kota di Jalan Lumba-Lumba RT 001/RW 023.

“Kasus ini terungkap dari kasus terakhir dimana ada saksi melihat korban dengan pelaku. Kemudian pelaku memberikan uang kepada korban,” bebernya.

Saat ini lanjut Kapolsek, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.