Satpol-PP Tertibkan 870 Atribut Bacaleg Parpol di Tanjungpinang

0 25
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono. (Foto RolandPresmedia.id)
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono. (Foto RolandPresmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Tanjungpinang menertibkan 870 spanduk dan baliho Bacaleg Parpol dalam dua hari di Kota Tanjungpinang.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg Parpol ini dilakukan Satpol-PP karena menyalahi Perda ketertiban kota Tanjungpinang.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan, Penertiban APS di sejumlah tempat itu dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang.

“Penertiban ini tidak hanya terfokus pada atribut para calon legislatif (Caleg) Parpol saja tapi juga pada spanduk komersial lain yang usang dan sudah tidak bayar pajak juga kami tertibkan,” katanya.

Dalam proses penertiban lanjutnya, Satpol-PP juga berkoordinasi dengan pimpinan partai politik di Kota Tanjungpinang dan atribut yang ditertibkan juga akan dilaporkan kepada masing-masing Bacaleg.

Agus menegaskan Bacaleg yang memasang spanduk dan baliho harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Karena penempatan alat peraga kampanye sembarangan yang melanggar Perda 7 tahun 2018 terkait ketertiban umum,” sebutnya.

Sejumlah tempat spanduk yang dilarang dipasang itu seperti di pohon, median jalan, fasilitas umum, dan taman kota.

“Kami berharap melalui tindakan ini, Caleg-Caleg terpilih akan lebih terbiasa mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Agus.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.