Disuruh Kades Cari BBM Solar, Nelayan Lingga ini Ditangkap Polisi Tapi Penjual, SPBB dan Pemilik Kapal Tidak Diproses Polisi

PRESMEDIA.ID, Lingga – Disuruh Kepala desa mencari BBM Solar untuk kebutuhan Nelayan, Seorang Nelayan Lingga Rizal bin Adnan, ditangkap Polisi dan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyelewengan pengangkutan BBM bersubsidi.
Sementara Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB), pembeli dan pemilik kapal pengangkut, diduga dilepas Polisi dan hanya dijadikan sebagai saksi dalam berkas perkara terdakwa Nasriz alias Nasri yang telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lingga.
Berkas perkara tunggal terdakwa kasus penyelewengan BBM Subsidi di Lingga ini, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga ke PN Tanjungpinang, Senin, 23 Oktober 2023, dengan perkara PDM-17/DBS/Eku.2/10/2023 ini, diterima dan teregister di PN Tanjungpinang, dengan Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2023/PN Tpg.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, membenarkan telah dilimpahkan dan diterimanya berkas perkara kasus BBM dari Lingga ini.
Berkas perkara atas nama terdakwa Rizal bin Adnan lanjut Isdaryanto dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga Meldiana Santuni Yandri, Randi Ahyad Sarwandi dan M.Andri Ghafary.
“Saat ini berkas perkara akan segera disidang dengan majelis yang telah ditetapkan Ketua PN Tanjungpinang dan untuk sidang pertama direncanakan pada Rabu 01 November 2023 di ruang sidang Cakra,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data dakwaan Jaksa dikutip media ini, dari SIPP, Terdakwa Rizal bin Adnan didakwa Jaksa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi penugasan pemerintah.
Perbuatan Terdakwa Rizal sendiri, dilakukan atas permintaan M.Nazar yang merupakan Kepala Desa Rejai, yang meminta terdakwa untuk mencarikan minyak jenis solar untuk kebutuhan nelayan.
Atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Yusri (DPO) untuk meminta bantuan mencarikan minyak solar sebanyak 3000 Liter, dengan perjanjian akan membayar Rp.1.600.000,- per drum.
Atas Permintaan terdakwa itu, selanjutnya Yusri memberi tahu bahwa minyak solar yang diminta sudah ada dan terdakwa diminta menjemput ke SPBB Desa Sungai Buluh Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
Atas pemberitahuan Yusri, selanjutnya Terdakwa Rizal bin Adnan menghubungi Ahua untuk menyewa kapal (perahunya) mengangkut 5 Drum atau 999,38 liter BBM dari Desa Sungai Buluh Lingga ke desa Rejai.
Namun masih dalam pengangkutan, anggota Polres Lingga Wahyu Hasrio, saksi Wira Nanda damn saksi Said Hendri mengamankan 5 drum BBM yang dibawa terdakwa.
Anehnya, Polisi sendiri juga melakukan pengecekan penjualan 5 drum atau 999,38 liter BBM soal ini ke saksi Hendy sebagai pemilik.
Kepada Polisi Hendy juga mengakui mengeluarkan dan membuat BBM solar itu ke terdakwa yang saat itu menggunakan kapal Ahua atas Yusri.
Namun dalam kasus ini, hanya Rizal bin Adnan yang dijadikan Polisi tersangka dan saat ini terdakwa.
Atas perbuatanya, Terdakwa didakwa JPU dengan pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi