
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selain menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif DPRD Kepri pada Pileg Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyetujui Daftar Calon Tetap (DCT) 14 calon anggota DPD-RI dapil Kepri di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, Selain penetapan DCT caleg DPRD Provinsi Kepri KPU Kepri juga menyetujui calon DPD-RI untuk ditetapkan KPU-RI pada Daftar Calon Tetap DPD-RI Kepri di Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk DPRD Provinsi dan DPD-RI Kepri DCT nya dilakukan KPU Kepri, Namun penetapanya nanti akan dilakukan KPU-RI,” kata Indrawan Jumat (3/11/2023) di Tanjungpinang.
Indrawan yang saat itu didampingi komisioner KPU Divisi teknis pemilu, Ferry Manalu juga mengatakan, untuk calon DPD-RI dapil Kepri, KPU-RI juga menugaskan KPU Kepri untuk melakukan verifikasi atau “approval” (menyetujui-red) dengan partai Politik dan calon DPD terkait.
“Selanjutnya, melalui approval (persetujuan) tersebut akan disampaikan KPU Kepri ke KPU-RI untuk di plenokan dan dilakukan penetapan,” ujar Ferry Manalu.
Nomor Urut Calon DPD-RI Ditetapkan Melalui Alphabet Pertama Nama Calon
Indrawan melanjutkan, penetapan nomor urut calon anggota DPD-RI Kepri, ditetapkan berdasarkan Alphabet angka pertama huruf abjad nama Calon.
Jika dari 14 Calon anggota DPD-RI huruf pertama namanya adalah “A” maka akan caleg tersebut diberi nomor “1”.
Kemudian jika dari 14 Calon abjad pertama namanya ada yang sama, maka ditetapkan dengan hurup abjad kedua dari nama calon.
“Melalui penomoran berdasarkan Alfabet nama pertama DPD-RI ini, KPU akan melakukan pencetakan foto, nama dan nomor urut di kertas surat suara calon DPD dengan 8 baris (Horizontal),” jelas Indrawan.
Penetapan Calon DPD-RI sendiri, akan dilakukan KPU pada pertengahan November 2023 ini.