Polisi Tetapkan D Tersangka Pembunuh Mayat Pria Tanpa Busana di Taman Jalan Diponegoro

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Resor Tanjungpinang menetapkan D (38) tersangka pelaku pembunuhan Herman Ahmadsyah yang jasadnya ditemukan tanpa busana di Taman Jalan Diponegoro Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP.M.Dhatma Ardiyaniki, mengatakan, penetapan D sebagai tersangka, dilakukan atas alat bukti dan pengakuan pelaku, yang telah membunuh korban hingga tewas pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Adapun kronologis kejadian berawal ketika Herman seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) mangkal di Jalan Diponegoro sekitar pukul 03.00 Wib.
Pada saat itu tersangka D yang mengaku adalah pelanggan korban, datang untuk mengajak kencan (Berhubungan intim-red) dengan korban.
Namun setelah selesai berhubungan intim, pelaku D justru membayar korban Rp10 Ribu. Akibatnya korban tidak terima dan keduanya bertengkar.
“Saat bertengkar itu tersangka D gelap mata dan menghajar Herman dengan tangannya hingga membuat korban terjatuh,” kata Kasat Reskrim Senin (6/11/2023).
Selanjutnya, dengan menggunakan batu, pelaku D membantai korban dibagian kepala hingga berulang kali.
“Tersangka D ini juga menindih dada dan leher korban hingga korban Herman tidak berdaya dan tewas,” kata M.Dharma.
Setelah kejadian itu, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi tanpa Busana.
Selanjutnya, tersangka D pergi ke suatu tempat untuk bersembunyi.
Usai kejadian tersangka D ini dikatakan, juga sempat memberi tahu seseorang bahwa dia telah membunuh korban.
Setelah jasad korban ditemukan dan dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi Polisi dan dilakukan penangkapan pada Minggu, 5 November 2023, di Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini lanjutnya, pelaku D ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Herman.
Atas perbuatanya, tersangka D dijerat dengan Pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan sangkaan pembunuhan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka D dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sebelumnya, sesosok mayat tanpa busana, ditemukan di Taman Jalan Diponegoro Tanjungpinang, Selasa (31/20/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menyebut, bahwa jasad pria yang ditemukan tewas itu adalah Herman Ahmadsyah (57), warga Jalan Sultan Machmud Gang Mentigi, kelurahan Tanjung Unggat Bukit Bestari Tanjungpinang.
Mayat pria tersebut ditemukan tanpa busana, dengan posisi kaki di atas tubuhnya, berada di bawah kursi semen. Selain itu, ditemukan juga tanda-tanda pendarahan di kepala dan daerah genital korban.
Dilokasi penemuan mayat, polisi juga menemukan beberapa barang yang diduga milik korban, termasuk sebuah tas wanita yang berisi lipstik, ponsel, dan barang-barang lainnya.
Berita Sebelumnya :
- Mayat Pria di Taman Jalan Diponegoro Tanjungpinang Adalah Warga Tanjung Unggat, Penyebab Kematian Masih Diselidiki Polisi
- Mayat Pria di Taman Jalan Diponegoro Dibunuh Dengan Batu
- Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Tewas Tanpa Busana di Tanjungpinang
Penulis: Rolad
Editor : Redaktur