
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menentukan totok lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dan partai politok Pemilu 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, KPU sebelumya telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menetapkan titik lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 itu.
Dan atas hal itu, Pemerintah kota Tanjungpiang telah menetapkan sekitar 80 lokasi pemasangan APK di Tanjungpinang.
“Namun, jumlah ini masih dapat berubah, karena masih ada penyesuaian yang perlu dilakukan,” ungkap Faizal Selasa, 7 November 2023.
Selain itu lanjutnya, KPU Tanjungpinang juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR Tanjungpinang, Dinas Perkim, DPMPTSP, Kesbangpol, Satpol PP, dan Bawaslu membahas lokasi pemasangan APK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut.
Diharapkan hasil dari FGD ini akan memungkinkan penambahan atau pengurangan jumlah lokasi pemasangan APK yang diusulkan, untuk menghindari penumpukan APK yang berlebihan atau kesulitan dalam pengaturan.
Selain membahas lokasi pemasangan APK, FGD ini lanjut Faizal, juga akan dibahas lokasi kampanye terbuka. Setiap kecamatan akan memiliki satu lapangan yang disediakan sebagai lokasi kampanye terbuka.
“Proses kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari,” tambah Faizal.
Sebelumnya, KPU Tanjungpinang telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Tanjungpinang sebanyak 423 orang, terdiri dari 263 laki-laki dan 160 perempuan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur