Terbukti Miliki dan Edarkan Narkoba Sabu, Nurmansyah Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

0 40
Terdakwa Nurmansyah meninggalkan ruangan persidangan. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Terdakwa Nurmansyah meninggalkan ruangan persidangan. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim PN Tanjungpinang menghukum terdakwa Nurmansyah, karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba sabu 11,99 Gram.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan penjara.

Putusan dijatuhkan hakim Ricky Fernando didampingi dua Hakim anggota lainya, di PN Tanjungpinang Selasa (7/11/2023).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memiliki, menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana identitasnya diatas, dihukum selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim Ricky Fernando juga sempat memberikan pesan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalau saudara melakukan tindakan serupa akan dikenai hukuman mati,” sebut Hakim.

Atas pernyataan Hakim itu, Terdakwa Nurmansyah menyatakan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, dan siap menerima hukuman maksimal jika mengulangi perbuatanya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini, dan siap menerima hukuman maksimal jika saya melanggar janji ini,” ujar Nurmansyah dengan tulus di hadapan Majelis Hakim.

Vonis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan alternatif 4 bulan penjara.

Dan atas putusan hakim ini, terdakwa, yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima, demikian juga jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, terdakwa Nurmansyah diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di kamar nomor 111 hotel Tanjungpinang Jaya Selasa (2/5/2023).

Dari penangkapan terdakwa Nurmansyah ini, polisi juga mengamankan 11,99 Gram narkotika jenis sabu yang disimpan di tasnya didalam kamar.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.