Korupsi dana BOP Pendidikan Kesetaraan, ASN Puskesmas Kundur Segera Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang

0 98
Gedung PN Tanjungpinang (Foto: Dok. Presmedia)
Gedung PN Tanjungpinang (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Rp 246 Juta, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur segera disidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan ini, dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun cabang Tanjung Batu ke PN Tanjungpinang dengan register perkara no 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, dengan terdakwa Asian Binti Awang Chik.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan akan segera disidangkan berkas perkara Korupsi BOP kesetaraan yang dilakukan ASN Puskesmas Kundur Barat Kabupaten Karimun itu.

“Benar, pelimpahan berkas perkaranya sudah diterima PN, dan saat ini, Ketua PN Tanjungpinang sudah menetapkan, Majelis Hakim, Riska Widiana sebagai ketua masjelis, Siti Hajar dan Syaiful Arif sebagai Hakim anggota,” ujarnya.

Berkas perkara lanjut Isdaryanto, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karimun cabang Tanjung Batu ke PN Tipikor Tanjungpinang.

“Rencananya, sidang perdana kasus ini, akan digelar pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 10:00:00 sampai dengan selesai di Ruang Sidang Kusumah Atmaja,” pungasnya.

Perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan, berawal dari pengucuran dana BOP Pendidikan Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, pada 2016,2017, 2018 dan 2019 ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bakti Negeri Pulau Kundur yang diketuai terdakwa Asian Binti Awang Chik.

Namun dalam penggunaannya, pegawai ASN Puskesmas Kundur Barat Kabupaten Karimun ini, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan benar untuk kegiatan belajar siswa, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 246 juta lebih.

Akibat perbuatannya, terdakwa Asian Binti Awang Chik didakwa melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.