Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Batam, Terdakwa Raja Syamsul Bahari Segera Disidang di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas Perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD kota Batam dengan terdakwa tunggal Raja Syamsul Bahari, akan segera disidang di PN Tipikor Tanjungpinang.
Hal itu ditandai dengan pelimpahan Berkas perkara terdakwa Raja Syamsul Bahari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Pelimpahan berkas perkara ini, dilakukan JPU kota Batam, ke PN Tanjungpinang, pada Jumat, 10 November 2023 dan teregister dengan perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg di PN Tipikor Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara korupsi itu, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Batam, tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Korupsi dana perjalanan dinas DPRD Batam ini lanjutnya, berawal dari pengalokasian Rp19,4 miliar dana perjalanan anggota DPRD dan pejabat Setwan kota Batam pada 2016-2019.
Namun dari alokasi anggaran itu, Setwan kota Batam tidak membayarkan dana perjalanan dinas pejabat dan DPRD kota Batam, ke pihak travel, selain itu juga ditemukan dugaan perjalanan dinas fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1.281.171.826,00 atau (1,2 Miliar lebih).
Atas perbuatannya, terdakwa Raja Syamsul Bahari didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan Subsider, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satu SPDP Tersangka Masih Tersisa di Penyidik Polresta Barelang
Jaksa juga menyebut, dari dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini, baru berkas perkara terdakwa Raja Syamsul Bahri yang dilimpah, sementara satu SPDP tersangka lain dalam kasus ini, masih dalam proses.
“Ada dua SPDP dalam kasus ini,” ujar Andreas Tarigan.
Ditempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkaan, pelimpahan berkas perkara korupsi, Sekwan DPRD Batam ini.
Ia mengatakan, saat ini Ketua PN Tipikor Tanjungpinang, telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
“Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini adalah, Riska Widiana sebagai ketua majelis dibantu hakim anggota Siti Hajar dan Syaiful Arif,” ujarnya.
Sidang sendiri, akan mulai digelar pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10:00,00 Wib sampai dengan selesai di ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Tipikor Tanjungpinang.
Berita Terkait :
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi