Jadi Korban Penipuan Online, Segera Lapor ke AduanNomor.id Kominfo Ini

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan online, melalui telepon, SMS maupun iklan di media sosial, agar dapat melapor ke AduanNomor.id kominfo.
Dengan pelaporan warga yang menjadi korban, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, akan memburu dan menonaktifkan nomor handphone si pelaku hingga tidak bisa digunakan lagi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, Menkominfo, terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).
Saat ini lanjut Wayan Toni, Kominfo telah membuka laman website https://aduannomor.id ini masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.
“Melalui kanal layanan Web ini masyarakat bisa mengadu dan akan diproses dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya dalam Konferensi Pers antisipasi penipuan online melalui Aduan Nomor di kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat, melalui rilisnya.
Adapun mekanisme pemblokiran nomor, lanjutnya, dilakukan atas dasar laporan masyarakat, disertai dengan lampiran screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan yang dilakukan pelaku serta nomor telepon pelaku penipuan.
Selanjutnya, atas pengaduan masyarakat itu, petugas menkominfo akan memverifikasi laporan untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.
“Prosesnya kami lakukan dalam waktu 1×24 jam, Begitu laporan masuk, diverifikasi dan benar bentuk penipuan, Kominfo selanjutnya menyampaikan ke operator seluler, agar nomor seluler tersebut diblokir,” jelasnya.
Dirjen Wayan Toni juga mengatakan, dalam setiap bulan, operator seluler, juga harus melaporkan pemblokiran nomor yang dilakukan ke Kementerian Kominfo.
Dan selama Agustus s/d pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
“Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” tutur Dirjen Wayan Toni.
Kepada masyarakat, Ditjen PPI Kementerian Kominfo ini juga mengimbau, berperan aktif masyarakat dalam melawan penipuan online yang saat ini masih marak.
“Jadi bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, segera laporkan nomor yang dicurigai itu melalui mekanisme yang sudah disebutkan,” ujarnya.
Dari pantauan media ini, layanan aduan nomor di laman web https://aduannomor.id/home, tersedia dua kala, yang terdiri dari Cek Nomor Seluler dan Melaporkan Nomor Seluler .
Pada kanal cek nomor seluler, warga dapat melakukan pengecekan nomor untuk memastikan komunikasi yang dilakukan aman, bertransaksi online, dan memeriksa nomor seluler yang baru dikenal atau baru menghubungi.
Sedangkan di kanal laporkan nomor seluler, merupakan kanal bagi warga yang ingin melaporkan nomor seluler yang melakukan penipuan, mencurigakan, serta dipaksa mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah.
Pelaporan sendiri, dilakukan dalam 5 tahap yang dimulai dari:
1. Data angka nomor telephond yang dilaporkan
2. Kategori pelaporan apakah bentuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam melalui layanan telephond, pesan singkat atau short messages system (SMS)
3. Lampirkan Biodata Pelapor, (Nama, KTP dan alamat Pelapor)
4. Kronologi singkat penipuaan dan penawaran judi online yang dilakukan penipu
5. Upload Bukti penipuan yang dilakukan melalui (data foto screenshot SMS), Rekaman percakapan atau alat bukti lain penipuan yang dilakukan pelaku.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. serta menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
Penulis: Presemedia
Editor : Redaksi