Tidak Jadi Laporkan Dugaan Pengoplosan Beras ke Mabes Polri, LP-Mitra Konsumen Lapor CV.Adil Mitra Sembada ke Kejari Tanjungpinang

0 33
Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri Rian Hidayat saat menyerahkan Laporkan CV.Adil Mitra Sembada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri Rian Hidayat saat menyerahkan Laporkan CV.Adil Mitra Sembada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen (LP-Mitra Konsumen) Provinsi Kepulauan Riau, tidak jadi melaporkan dugaan pengoplosan beras dengan modus repacking Beras Bulog ke beras premium merk lain ke Satgas Pangan Mabes Polri, sebagaimana yang disebut dan digembar-gemborkan sebelumnya.

Sebaliknya, Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri Rian Hidayat, mengatakan, melaporkan CV.Adil Mitra Sembada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas dugaan UU Konsumen terhadap beras yang disebut dijual dan didistribusikan tidak memenuhi standar kualitas mutu yang diharapkan oleh konsumen.

Rian Hidayat mengatakan, pihaknya mengajukan laporan ke Kejaksaan ini, terkait beras yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan oleh masyarakat.

Laporan sendiri, dikatakan, diterima secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir dengan harapannya dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, Rian juga menyebut, bahwa pihaknya, juga telah mengirim surat kepada Kepala Bulog RI untuk mengevaluasi Rumah Pangan Kita (RPK) yang terlibat dalam kasus ini.

“Tinggal arahan dari Kepala Bulog RI terhadap tindak lanjutnya, karena RPK ini Garda terdepan dalam memegang amanah besar untuk permasalahan masyarakat,” tambahnya.

Pihak Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri juga mengajak masyarakat Kepri untuk berpartisipasi dengan melaporkan segala permasalahan terkait konsumen, khususnya terkait kualitas beras yang beredar di pasaran.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, membenarkan menerima laporan terkait dugaan beras tidak sesuai kualitas.

Dedek menambahkan bahwa penyidik juga menerima beberapa dokumen dan foto sebagai barang bukti.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu terhadap laporan tersebut sebelum mengambil tindakan lanjutan,” ujarnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.