UMP Kepri 2024 Ditetapkan Gubernur Rp3,4 Juta

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492,- atau mengalami kenaikan 3,76 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.279.194,-.
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Penetapan UMP Kepri 2024 lanjutnya, dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan Provinsi Kepri.
“Harapan kita, dengan kenaikan UMP ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri,” ujarnya.
Ansar juga berharap, kenaikan UMP Kepri yang ditetapkan, akan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri.
“Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (21/11/2023), di Tanjungpinang.
Sebelum penetapan, pemerintah provinsi Kepri juga mengaku telah melakukan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Sidang Pleno, dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
“Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298,- atau naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023,” sebutnya.
Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang
dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi