Ahli Waris Syukri Rahim Gugat PT.BAI Ganti Rugi Lahanya di KEK Galang Batang

Ahli Waris Syukri Rahim Gugat PT.BAI Ganti Rugi Lahanya di KEK Galang Batang
Ahli Waris Syukri Rahim Gugat PT.BAI Ganti Rugi Lahanya di KEK Galang Batang (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Warga Galang Batang Idris menyatakan, lahan seluas 4,4 hektar di kawasan PT,Bintan Alumina Indonesia (BAI) merupakan milik almarhum Syukri Rahim orang tua Antonia Samsurizal yang sudah dikuasai sejak 1978 lalu.

Hal itu dikatakan Ideris saat memberi keterangan di PN Tanjungpinang, dalam kasus perdata Perbuatan Melawan yang diajukan ahli waris almarhum Syukri Rahim, Antonia dan ibunya melawan PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI), Selasa (10/5/2022).

Dalam persidangan, Idris mengaku mengenal orang tua Antonia sejak tahun 1978 lalu, karena waktu itu Syukri merupakan kepala lingkungan di Tanjung Tangkap GL Rang Kepenghuluan Gunung Kijang Kawal Kecamatan Bintan Timur.

“Saya masih ingat, itu lahan milik orangtua Antonia, walaupun sudah berubah dibangun PT.BAI menjadi mes orang Tiongkok saat ini,” ujar Idris.

Idris juga mengatakan, pada tahun 1979, almarhum Syukri juga pernah mengajaknya untuk menanam pohon kelapa di sekitar pinggir pantai dan sekitar lahan lainnya di kawasan itu.

“Saya lihat surat-suratnya ada sejak tahun 1982 sporadik,” ujarnya lagi.

Sedangkan mengenai batas lahan, anak almarhum Syukri selaku penggugat diakuinya memang tidak mengetahui batas-batas dan letak persis lahan milik orang tuanya itu.

Dan sebelumnya, lanjut Saksi, Dia juga sudah pernah menemui dan melakukan mediasi dengan Santoni selaku pemilik PT.BAI. Tetapi Santoni pada saat itu mengatakan titik koordinat lahan itu tidak bisa dicari.

“Namanya kita ini orang kecil juga kita tidak bisa apa-apa Majelis Hakim,” kata Idris.

PT.BAI yang mulai melakukan pembangunan proyek sekitar 2012 lalu, juga dikatakan Idris tidak pernah memberitahukan ke warga terkait rencana pembangunan yang dilakukan.

Terpisah Kuasa Hukum PT. BAI, Tomi Mardiansyah mengatakan seluruh lahan yang digunakan oleh PT. BAI sudah dibeli semua dari warga yang memiliki surat-surat lengkap.

Tomi menegaskan, PT.BAI tidak ada melakukan penyerobotan atau mengambil tanah orang. Karena pembebasan lahan dari warga di lokasi yang telah dibangun itu telah dilakukan sejak tahun 2012.

“Bahkan sempadan yang dibilang tidak ada suratnya disitu. Karena satu hamparan, kita cek semua di peta pembebasan kita tidak ada surat atas nama tergugat,” paparnya.

Yang diklaim penggugat lanjut Tommy, ada 4 hektar lahan, tapi di peta ada 22,8 hektar.

“Jadi kita tidak tau, luas yang pastinya sebenarnya berapa,” pungkasnya.

Sebelumnya pada perkara perdata nomor:78/Pdt.G/2021/PN.TPI ini, Antonia Samsurizal  dan Rawiyah (Istri Almarhum Syikri) menggugat PT.BAI atas penguasaan lahan miliknya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang-Bintan.

Dalam gugatannya penggugat 1 dan penggugat 2 menuntut PT.BAI untuk membayarkan ganti rugi lahan tersebut senilai Rp1 juta per meter.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi