Amjon Sebut Nama Lis Darmansyah di Sidang Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

*Minta Bantu Segera Keluarkan Rekomendasi dan IUP-OP CV.BSK

Sidang lanjutan dugaan korupsi tambang Bauksit dengan agenda pemeriksaan saksi Amzon dan Azman Taufiq terhadap 10 Terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang lanya berlangsung secara Virtual di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia/id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan kepala dinas ESDM provinsi Kepulauan Riau terdakwa Dr.Amjon Mpd, menyebut nama mantan wali kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam sidang dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit Rp.32,5 milliar di PN Tanjungpinang, Kamis (4/2/2021).

Amjon saat diperiksa sebagai saksi dengan Azaman Taufiq terhadap 10 terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi IUP-OP Tambang Bauksit itu mengatakan, Lis Darmansyah pernah meminta bantu kepadanya, untuk secepatnya mengeluarkan rekomendasi dan izin IUP-OP tambang bauksit CV.Buana Sinar Khatulistiwa (BSK) milik Bobby Satya Kifana.

Hal itu dikatakan Amzon, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri bertanya kepada Amjon, apa pernah Lis Darmansyah melakukan pertemuan dengan dirinya untuk membicarakan tonase tambang bauksit?.

Atas pertanyaan itu, Amjon membenarkan pertemuannya dengan Lis Darmansyah. Namun menurutnya, pertemuannya dengan Lis Darmansyah saat itu, bukan membicarakan masalah tonase tambang.

Tetapi, Lis Darmansyah meminta tolong kepadanya, agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi dan izin IUP-OP tambang, yang saat itu diurus dan dimohonkan CV.Buana Sinar Khatulistiwa.

“Bukan tonase yang diminta, tapi Lis Darmansyah minta tolong agar rekomendasi dan IUP-OP tambang CV.Buana Sinar Katulistiwa milik Bobby secepatnya dikeluarkan,” kata Amjon pada sidang yang berlangsung secara virtual di PN Tanjungpinang itu.

Amjon juga mengakui, 8 surat rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatanganinya untuk permohonan IUP-OP, tidak dikembalikan ke DPMPTSP Kepri. Ke 8 rekomendasi itu, 2 surat rekomendasi untuk PT.Gemilang Mandiri Sukses, 4 surat rekomendasi untuk CV.Buana Sinar Katulistiwa dan 2 surat rekomendasi untuk PT.Tan Maju Bersama.

“Surat rekomendasi pernah dibuat, tetapi tidak dikembalikan ke DPMPTSP,” ujarnya.

Selain itu, Amjon yang juga terdakwa dalam dugaan kasus Korupsi IUP-OP tambang bauksit ini, juga mengatakan pernah memerintahkan pegawainya dari ESDM (saksi Hendra-red) untuk membuat draf SK Gubernur Kepri pada sejumlah perusahaan yang meminta rekomendasi penambangan kepadanya.

Selain itu, Dia juga memerintahkan pegawainya dari ESDM, agar turun kelokasi pemohon rekomendasi dan IUP-OP tambang, untuk melakukan pengecekan titik koordinat atas permohonan perusahaan itu.

Setelah itu, Amjon menandatangani surat rekomendasi permohonan IUP-OP tambang itu tanpa memeriksa apa hasil tinjauan dan verifikasi yang dilakukan pegawainya ke lokasi.

“Untuk dokumen, saya tidak periksa satu persatu dan saat itu saya langsung tanda tangan,” paparnya.

Mengenai jumlah besaran tonase pada masing-masing Perusahaan pemohon IUP-OP, Amjon juga mengaku, tidak bisa menghitung secara riel sehingga dalam memberikan rekomendasi saat itu, dia sebagai Kepala dinas ESDM hanya mengasumsikan dalam bentuk estimasi.

“Kalau mengenai tonase, ada atau tidak saya tidak mengetahui,” sebut Amjon.

Sebagai mana diketahui, sidang dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit ini, Amjon dan Azman Taufik dihadirkan sebagai saksi terhadap 10 terdakwa yang merupakan pengurus sejumlah perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan.

Namun demikian, atas rekomendasi dan IUP-OP yang dikeluarkan Amjon dan Azman Taufiq, sejumlah perusahan itu dapat melakukan pertambangan dan penjualan material bauksit ke PT.Gunung Bintan Abadi (GBA).

Ke 10 terdakwa perseroan dan persero komenditer yang memperoleh rekomendasi dari Amjon dan IUP-OP tambang dari terdakwa Azaman Taufiq itu adalah, terdakwa Wahyu Budi Wiyono (46) dan Bobby Satia Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Terdakwa Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Terdakwa Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, Terdakwa M.Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari dan terdakwa Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi. Kemudian terdakwa M.Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT.Tan Maju Bersama Sukses dan Terdakwa Arif Rate.

Menanggapi keterangan kliennya itu, kuasa hukum Amjon yang saat itu diwakili Dicky SH menyatakan “No Commant”.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri Dodi Gazali, mengatakan timnya mempertanyakan pertemuan dan tonase itu ke saksi Amjon, karena berkaitan dengan keterangan terdakwa didalam BAP yang menyebut mendapat kuota tambang bauksit untuk dijual ke PT.GBA dari Lis Darmansyah.

“Itukan fakta persidangan dari keterangan Amjon, Dan pertanyaan itu berkaitan dengan keterangan terdakwa di BAP atas perolehan kuota tonase bauksit yang ditambang. Dan Amjon bisa saja menyampaikan apapun di Pengadilan,” ujarnya.

Atas penyebutan namanya oleh terdakwa Amjon di sidang Korupsi tambang bauksit di PN Ini, Lis Darmansyah belum dapat memberi tanggapan, PRESMEDIA.ID masih mengupayakan konfirmasi kepada Lis Darmansyah.

Penulis:Roland/Redaksi
Editor :Redaksi