Anggota BPK Bintan Ini Sebut PT.MIPI Tidak Harus Diberi Sanksi

Anggota II Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan Yorioskandar.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Anggota II Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan Yorioskandar beda pendapat dengan anggota BPK Bintan lainya, terkait keberadaan PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang memenipulasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Investasinya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat dan melakukan pelanggaran penggunaa izin usaha dengan melakukan produksi di luar Kawasan FTZ Bintan.

Walau sudah melanggar dan memanipulasi LKPM ke BKPM, Yorioskandar mengatakan, perusahan yang mengimport bahan funiture dari Cina kemudian mengeksportnya lagi ke Kanada itu, tidak seharusnya langsung di beri sanks� tetapi harus dibina dahulu.

“Salah satu tugas dan fungsi BP itu kan membina pengusaha. Dia salah apakah dia langsung otomatis diberikan sanksi kan tidak. Iya dibina dulu,”sebutnya pada sejumlah wartawan, Kamis,(6/2/2020).

Meskipun akan diberikan pembinaan, lanjutnya, BPK Bintan akan mewanti-wanti terhadap PT.MIPI. Apabila PMA ini mau mengimpor lagi harus dipastikan dulu bahwa itu dilakukan di lokasi yang diberikan izin usahanya yaitu di Km 23 Kecamatan Bintim bukan di Galang Batang.

Apabila masih dilakukan di luar Kawasan FTZ, BPK.Bintan akan segera berkoordinasi dengan Bea dan Cukai (BC) agar barangnya dilarang masuk.

“Kita minta impornya dilarang sampai ada jaminan itu dilakukan atas nama PT MIPI dan lokasinya di Km 23. Baru boleh barang itu masuk dan aktivitasnya di pantau,”sebutnya lagi.

Yos minta pihak media mencari tahu siapa sosok dibelakang PT MIPI ini. Sebab permasalahan perusahaan ini menimbulkan keributan. Lalu jika ada bukti BPK Bintan bermain dalam perizinan PT MIPI ini diminta pihak media melaporkannya.

“Kalau PT MIPI gini kejadiannya dan bermain dibelakang. Maka mereka yang makan nangka kita yang kena getah,” ucapnya.

Yos juga mengatakan, sebelum mengajukan investasi manufaktur, sebelumnya, PT.MIPI juga pernah mengajukan izin usaha bidang perdagangan ke BPK-Bintan. Namun oleh BPK Bintan, saat itu mengatakan, Untuk di bidang perdagangan telah diatur dalam Permendag Nomor 45. Disitu harus ada penerbitan kuota dulu, sementara saat itu BPK Bintan belum ada kajian tentang kuota barang produksi yang ada di Kawasan FTZ.

“Makanya kita tidak layani permintaan awal PT MIPI itu. Karena kita belum ada tentukan kuota sehingga tak bisa dikeluarkan izin usaha bidang perdagangan,”ujar Yorioskandar,Kamis (6/2/2020).

Akhirnya, lanjut Yos, PT MIPI merubah semuanya jadi bergerak di bidang industri yang berorientasi ekspore. Sehingga September 2019 lalu BPK Bintan menerbitkan izin usaha perindustrian itu. Bahkan izin usaha yang diterbitkan bukan hanya untuk PT.MIPI. Namun juga untuk dua anak perusahaan lain yang sama pemiliknya dengan PT.MIPI.

“Ada 3 izin usaha yang diterbitkan termasuk PT.MIPI di satu lokasi yaitu Kilometer (Km) 23 Kawasan FTZ Kecamatan Bintan Timur (Bintim),”katanya.

Sebelumnya, Ketua BPK Bintan, Umar Saleh mengatakan, Bidang Pengawasan BPK Bintan telah dua kali turun melakukan pemeriksaan aktivitas operasional PT.MIPI ke lapangan, yaitu tahun 2019 dan 2020.

Dari hasil yang diperoleh, ditemukan adanya pelanggaran, berupa aktivitas produksi dan gudangnya yang tidak di temukan di lokasi Izin Investasi yang di keluarkan, Melainkan di Kawasan Luar FTZ yaitu di kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

�Izin Investasi yang diberikan untuk PT.MIPI berlokasi di Kawasan FTZ kilo meter 23 Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Namun praktek Produksi, Gudang dan Eksport-nya di keluarkan dari Kawasan di luar FTZ yaitu Galang Batang dan bukan dari km 23 Seilekop Bintan Timur.

�Harusnya mereka melakukan aktivitas produksi dan segala sesuatunya di Km 23 Kawasan FTZ. Karena izin usaha yang kita berikan disana, kalau di Galang Batang kita tidak pernah mengeluarkan rekom dan izin�ujar Umar Saleh di Kantor BPK Bintan,Kamis (6/2/2020).

Dengan operasional aktivitas produksi di luar Kawasan FTZ itu, Lanjut Umar, Kegiatan perusahaan PT.MIPI dikategorikan melakukan pelanggaran sehingga bisa saja izin usaha yang dikantonginya dicabut.

Penulis:Hasura