Aniaya Mertua dan Abang Ipar, Randi Lesmana Dihukum 10 Bulan Penjara

Aniaya Mertua dan Abang Ipar, Terdakwa Randi Dihukum 10 Bulan Penjara.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terdakwa Randi Lesmana, divonis 10 bulan Penjara, karena terbukti menganiaya mertua dan abang iparnya.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Eduard Sihaloho didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setiyowati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(15/12/2020).

Dalam amar putusan Hakim, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan dengan cara melukai tangan merua dan abang iparnya sebagai mana dakwaan pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Atas perbuatnya, menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,”kata Eduard.

Mendengar putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayanu SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, penganiayaan yang dilakukan terdakwa, berawal pada saat terdakwa pergi memancing, Namun singgah ke rumah pamannya di Ganet Tanjungpinang. Saat dirumah itu, Pamannya ditelpon oleh abang isteri terdakwa, yang mengatakan, Adeiknya (Istri terdakwa-red) akan menceraikan terdakwa.

Mendengar hal itu, kemudian terdakwa merasa tidak senang dan emosi. Pada hari itu juga terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dengan panjang 50 centimeter dan langsung pergi kerumah mertuanya dijalan Matador Tanjungpinang Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.

Setibanya disana, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan masuk kedalam rumah untuk menghampiri abang iparnya.

Mertuanya yang melihat terdakwa membawa pisau dan mengejar anaknya, langsung menghampiri terdakwa dan mencegah terdakwa dengan cara menahan badan.

Terdakwa yang saat itu memegang pisau dan berontak, mengakibatakan pisau yang dibawanya mengenai telapak tangan kanan mertuanya hingga berdarah. Atas kejadian itu, abang ipar terdakwa dan isterinya melaporkan terdakwa ke Polisi melakukan penganiayaan.

Penulis:Roland