Beraksi di 6 TKP,Pelaku Jambret ini Mengaku Incar IRT Etnis Tionghoa

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal bersama Kapolsek Tanjungpinang barat serta Kasat reskrim Polres Tanjungpinang saat menggelar Ekspos Pelaku jambret di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tersangka Deni Sundari (31), pelaku jambret yang ditangkap usai melakukan aksinya di jalan Cempedak, ternyata menjambret sejumlah korbanya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang.

Target yang diincar adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) dari kalangan etnis Thionghoa yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal mengatakan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat di jalan H.Agus Salim Tepi Laut Tamnjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (7/10/2020).

Daolam perampokan IRT di jalan Cempedak, lanjut Iqbal, berawal pada saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor dijalan Cempedak.  Tanpa sepengetahuan korban, Pelaku sudah mengintai dan mengikuti korban dari belakang.

“Setelah berada di lokasi yang sepi, Pelaku langsung melakukan aksinya, dengan cara memepet motor korban dan menarik (Jambret) Tas yang disandang korban hingga korban terjatuh,”ungkap Iqbal.

Setelah berhasil mengambil tas korban, selanjutnya pelaku langsung kabur membawa tas yang berisi dua unit handphone iphone XI dan 7 serta uang senilai Rp 500 ribu. Sementara korban, terjatuh dan mengalami luka parah disekujur tubuh.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, lanjut Kapolres yang saat itu didampingi Kapolsek Tanjungpinang, AKP Indra Jaya dan Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Parindra, Pelaku mengaku telah melakukan penjambretan di 6 TKP di Tanjungpinang.

Ke 6 kali aksi penjambretan itu, berada di jalan Cempedak, jalan Kamboja 2 kali, Jalan Delima 2 kali, dan di jalan Nangka.

“Atas perbuayannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”sebutnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini Demi Sundari ditetapkan Tersangja dan dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang.

Penulis:Roland