Bobby Jayanto Bantah Urus Kuota Rokok dan Kasi Uang Rp 50 Juta ke Yurioskandar

Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto. (Foto: Ismail/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Anggota DPRD provinsi Kepri Bobby Jayanto, membantah ikut mengurus izin kuota rokok di BP.Kawasan Bintan untuk dua perusahaan rekannya.

Ketua DPC Nasdem kota Tanjungpinang ini juga membantah, pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada anggota BP.Kawasan Bintan Yurioskandar sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan kuota rokok pada perusahaan rekannya.

“Saya tidak pernah kasih uang dengan Yos (Yurioskandar-red), karena saya tidak dalam usaha ini. Saya tidak punya kawan yang usahanya rokok Illegal,” kata Bobby saat dikonfirmasi Media ini.

Namun, ketika wartawan meminta tanggapan terhadap pengakuan anggota BP.Kawasan Bintan Yurioskandar yang menyebut, untuk mendapatkan kuota rokok dari BP.Kawasan Bintan, Bobby Jayanto memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Kepala BP.Kawasan Bintan Terdakwa M.Saleh Umar, Bobby Jayanto tidak memberi jawaban lagi.

Sebelumnya, anggota BP.Kawasan Bintan Yurioskandar di sidang pemeriksaan Apri Sujadi dan M.Saleh Umar, mengaku mendapat Rp20 juta dari Rp 50 juta dana yang diberikan Bobby Jayanto kepada ketua BP.Kawasan M.Saleh Umar.

Hal dikatakan Yurioskandar, saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022) lalu.

Kepada majelis Hakim dan Jaksa penuntut KPK, Yurioskandar, mengatakan awalnya, dia ditelepon oleh Bobby Jayanto dan meminta tolong untuk memasukan perusahan rekanya sebagai penerima kuota rokok di BP.Kawasan Bintan tahun 2016.

Selanjutnya, atas permintaan itu, karena bukan merupakan kewenangan saksi dan merupakan kapasitas Kepala BP.Kawasan, Maka Yurioskandar menyampaikannya ke terdakwa M.Saleh Umar yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP.Kawasan.

“Karena ini kapasitasnya (Pak Umar Saleh) dan bukan saya, maka saya sampaikan dulu,” ungkap Yurioskandar pada Hakim.

Selanjutnya, kata mantan anggota DPRD Bintan ini, Bobby Jayanto memberikan uang kepadanya sebesar Rp 50 juta sebagai uang terima kasih atas keberhasilan perusahan rekanan mendapat kuota rokok dari BP.Bintan.

Dana itu, selanjutnya dia berikan kepada terdakwa M.Saleh Umar. Dan dari dana itu Yurioskandar mengaku diberi Rp 20 juta.

Namun saat ditanya Jaksa KPK, apakah saksi mengetahui  nama perusahaan rekanan yang di usus Bobby Jayanto itu? Awalnya Yurioskandar mengaku lupa.

Tetapi ketika Jaksa KPK membacakan BAP saksi, yang menyebut bahwa perusahan yang diurus Bobby Jayanto untuk mendapatkan kuota itu adalah PT.Golden Bambu dan Sri Hartamas Sindo pada 2016, akhirnya Yurioskandar baru mengangguk dan membenarkan,

Ia juga mengakui, kedua perusahaan itu mendapatkan kuota rokok ribu karton lebih dari BP.Kawasan Bintan.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi