Curas Bermotif Dendam di Sri Bintan, Tersangka Joker Pukul Korban Dengan Broti dan Martil

*Polisi Bekuk Joker di Rumah Kerabatnya

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kasat Reskrim AKP.Dwi Hatmoko dan Kasi Humas Polres Bintan saat jumpa pers di Mapolres Bintan, Jumat (10/9/2021). (Foto:Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang didasari motif dendam di rumah dinas Puskesmas Desa Sri Bintan akhirnya dibekuk Polisi.

Pelaku dengan inisial Ir alias Joker, dibekuk Satreskrim Polres Bintan bersama sejumlah barang bukti di rumah kerabatnya di desa Sri Bintan 1 September 2021.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan pelaku Ir diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, setelah sebelumnya korban Yk (47) melapor kejadian yang dialami ke Polisi.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Yk (47) ini, terjadi di rumah dinas korban Komplek Puskesmas Desa Sri Bintan pada Agustus 2021 silam,” ujar Tidar saat jumpa pers, di Mapolres Bintan, Jumat (10/9/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku jelas Kapolres, ternyata antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal karena dulunya pelaku pernah bekerja di Puskesmas tempat korban kerja.

Namun dalam perjalanannya, antara koran dan pelaku terjadi konflik, sehingga pelaku dendam dan merencanakan pencurian terhadap harta benda milik korban di rumah dinasnya tersebut.

“Jadi pelaku ini berniat mencuri uang milik korban. Itu semua karena disulut rasa dendam saat mereka berdua masih berteman,” ujarnya.

Atas rasa dendam itu, selanjutnya pada malam 31 Agustus 2021, Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Teluk Sebong pergi menuju rumah dinas Puskesmas tempat korban berada dengan membawa sebatang kayu broti.

Setibanya di rumah korban, pelaku mendapati jendela rumah tidak terkunci. Lalu ia masuk melalui jendela dan langsung menuju kamar dan melihat korban sedang tertidur.

”Selanjutnya pelaku mencoba meraba saku celana korban untuk mengambil uangnya. Namun korban langsung tersadar. Karena terkejut, pelaku langsung menghajar dan memukul kepala korban menggunakan kayu broti yang telah dibawa,” jelasnya.

Mendapatkan pukulan bertubi-tubi, korban sempat melawan. Dan karena melawan, Pelaku yang saat itu melihat martil di atas meja, Langsung mengambil dan memukulkan kepala korban hingga mengeluarkan darah dan korban pun tersungkur di lantai.

“Atas kejadian ini korban mengalami luka cukup serius setelah dipukuli pelaku dengan broti dan kepalanya dihantam martil hingga mendapat perawatan di RSUD Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban,” jelas Tidar.

Mendapati korbannya tidak berdaya. Pelaku kemudian mengambil sebuah dompet dan ponsel milik korban dari dalam saku celana. Setelah itu kabur meninggalkan korban melalui pintu belakang.

Keesokan harinya, korban baru diketahui dirampok, dan kejadian itu langsung dilaporkan ke Polisi. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bintan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, indikasi perbuatan mengarah ke Ir alias Joker dan dilakukan pencarian. Tersangka Joker berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Kampung kerabatnya di Desa Sri Bintan.

“Selai mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa serpihan kayu dari Broti yang digunakan untuk memukul korban. Kemudian martil, uang tunai, dan handphone korban,” jelasnya.

Saat diperiksa, Ir alias Joker mengakui perbuatanya, dan saat ini ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 3 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres.

Penulis:Hasura
Editor  :Ogawa