Curi Plat Baja PT.BMS Untuk Bayar Hutang, Nelayan Kusnadi Ditetapkan Tersangka

Curi Plat Baja PT.BMS Untuk Bayar Utang, Nelayan Kusnadi Ditetapkan Tersangka (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Curi Plat Baja PT.Bintan Marina Shipyard (BMS) di Kampung Bugis untuk bayar utang, Nelayan Kusnadi ditetapkan Polisi sebagai tersangka.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah Arif Perdana melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Hendri, mengatakan nelayan Kampung Bugis Tanjungpinang itu ditangkap dan dilaporkan PT.BMS karena pencurian plat besi baja milik perusahaan itu di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Rabu (10/2/2020) malam.

Hendri mengungkapkan, kronologi pencurian yang dilakukan tersangka, berawal ketika pelaku menyewa pompong milik temannya seharga Rp 50 ribu perhari untuk mencuri plat baja besi di PT.BMS.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga telah mengamati situasi dan kondisi di TKP yang pada jam istirahat, memang keadaan sepi karena pekerja dan Satpam disana sedang beristirahat,” ujarnya.

Dengan cara memanjat pagar PT.BMS, selanjutnya pelaku mengambil satu persatu potongan besi di PT itu dan meletakkannya ke luar pagar.

“Setelah terkumpul diluar, kemudian pelaku menyeret besi- besi itu kedalam pompong,” katanya.

Saat melakukan aksinya, dua Satpam yang saat itu sedang istirahat melihat dan meperogoki tersangka. Saat itu dikejar pelaku akhirnya kabur kedalam hutan bakau di kawasan itu.

Namun karena pada saat itu air laut surut, pelaku akhirnya keluar dan diamankan Satpam. Setelah menangkap pelaku, Satpam perusahaan kemudian menghubungi Polsek Tanjungpinang Kota untuk diproses hukum.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Hendri, pencurian potongan plat besi baja perusahaan galangan kapal itu sudah beberapa kali dilakukan. Pertama pada bulan Januari lalu, mencuri kaleng-kaleng bekas cat milik PT. BMS yang dijual seharga Rp.200 ribu.

“Kemudian yang kedua, mencuri potongan-potong plat baja besi sebanyak 915 Kg,” jelasnya.

Ditempat yang sama, tersangka Kusnadi juga mengaku mencuri material rongsokan di PT itu. Sejumlah barang rongsokan yang dicuri dijual ke penampung barang bekas dan uangnya digunakan untuk membayar hutang kredit sepeda motor dan hutangnya di tetangganya.

“Saya nelayan, tidak kerja karena saat ini angin sangat kencang sehingga tidak bisa melaut,” singkatnya.

Sayangnya, apa yang dilakukan Kusnadi itu adalah pelanggaran hukum, hingga Polisi menetapkan Kusnadi sebagai tersangka. Mengambil barang rongsokan tanpa izin pemiliknya itu adalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi