Developer Perumahan The Hill Residence Diringkus Polisi Atas Dugaan Penipuan

Developer Perumahan The Hill Residence inisial RK Diringkus Polisi atas dugaan penipuan pembelian rumah (Foto:Humas-Polresta Tanjungpinang)
Developer Perumahan The Hill Residence inisial RK Diringkus Polisi atas dugaan penipuan pembelian rumah (Foto:Humas-Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Developer perumahan The Hill Residence Tanjungpinang inisial Rk diringkus Polisi atas dugaan penipuan.

Tersangka ditangkap di kediamannya Perumahan Mediterania Blok H2 nomor 9 Kelurahan Nongsa Kecamatan Batam Kota Batam sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (15/5/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap Rk dilakukan atas laporan seorang warga Ha yang mengaku ditipu pelaku saat membeli rumah.

Kronologis kejadian, berawal pada saat korban Ha membeli rumah tipe 38 di Blok Topas nomor 16 di Perumahan The Hill Residence Jalan Hanjoyo Putro Km 8 atas Kota Tanjungpinang.

Dari keterangan dan alat bukti yang dimiliki korban lanjut Awal, Pembelian disepakati Rp 166.680.000,-. Penyetoran dana pembelian dilakukan secara bertahap dari 30 Juni 2015 sampai 10 Februari 2016 dengan total Rp 166.680.000,-.

Namun setelah pembelian rumah dibayar lunas, Pelaku Rk tidak kunjung melaksanakan Akta Jual Beli (AJB).

Selanjutnya korban meminta sertifikat rumahnya pada Agustus 2017, Tetapi oleh Pelaku Rk mengatakan, bahwa sertifikat rumah itu sudah diagunkan untuk modal usaha di Bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016 lalu.

Tragisnya, setelah mengagunkan sertifikat rumah yang telah dibeli korban untuk pinjaman. Kredit pinjaman Rk kembali menunggak dan bermasalah di di Bank Duta Kepri. Akibatnya, Bank Duta kepri mendatangi rumah yang dibeli korban.

“Atas kejadian itu Pelapor merasa telah ditipu oleh Developer dan melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang,” ungkap Awal, Selasa (17/5/2022).

Atas laporan itu, Kemudian penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penyelidikan. Dari alat bukti dan gelar perkara yang dilakukan akhirnya Polisi menetapkan Rk sebagai tersangka Penipuan dan penggelapan.

“Dari gelar Perkara penyidik berkesimpulan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Selanjutnya kami menetapkan Rk sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar kwitansi pembayaran uang angsuran, satu buah fotocopy sertifikat, 1 rangkap berita acara serah Terima kunci, 1 bundel akta, 1 buah sertifikat hak milik, perjanjian kredit dan dokumen taksasi (penilaian jaminan) atas nama korban.

“Karena kita dapat keberadaan tersangka di Batam, maka kami lakukan penangkapan di Batam, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi