Dugaan Korupsi APBDes Mentebung-Tambelan, Polres Bintan Periksa 31 Orang

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.Agus Hasanuddin.

PRESMEDIA.ID,Bintan-Lakukan penyelidikan dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017-2018 Desa Mentebung Kecamatan Tambelan, Polres Bintan memangil dan memeriksa 31 orang saksi.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan ke 31 orang yang diperiksa adalah aparatur desa sebanyak 10 orang dan 21 orang dari pihak penyedia barang dan jasanya.

�Kita sudah minta klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan penggunaan dana desa di APBDes 2018-2019. Termasuk Pak kadesnya juga,�ujar Agus di Bandar Seri Bentan, Ranu,(4/3/2020)

Mengenai nilai kerugian, Agus Hasanuddin mengaku, belum mendapatkan jumlah pasti, hingga harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa fisik barang-barang yang dihadirkan melalui APBDes itu. “Untuk pemeriksaan fisik barang akan kita nanti akan turun,”jelasnya.

Apabila cuaca sudah membaik akan dijadwalkan kembali keberangkatan tim penyelidik kasus ke Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambelan yang menelan waktu sekitar 23 jam. Lalu dilanjutkan menuju Desa Mentebung yang menelan waktu sekitar 6-7 jam dari Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambelan.

“Jika kita sudah periksa fisiknya dan dapati kerugian negara, maka kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Tapi jika belum, kasus ini juga belum dapat ditingkatkan,� ucapnya.

Penulis :Hasura