Ganti Rugi Lahan Jembatan Babin Tidak Sesuai, Maryulis Gugat PUPR Kepri dan BPN ke Pengadilan

Warga Warga Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan Maryulis didampingi Pengacaranya Noprizal (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Warga Tanjung Permai Bintan menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan atas ganti rugi bidang lahan pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Gugatan diajukan pemilik lahan Maryulis alias Mukhlis melalui Kuasa Hukumnya Noprizal ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara nomor 1/Pdt.G/2022/ PN Tpg.

Penasihat Hukum Maryulis, Noprizal, mengatakan gugatan perdata ganti rugi lahan milik kliennya itu diajukan karena dianggap tidak adil atas kesepakatan konsinyasi yang tidak tercapai.

Hal itu lanjutnya, disebabkan adanya disparitas harga yang cukup Janggal antara lahan milik kliennya dan warga lainnya Sugiono dilokasi yang sama.

“Kita merasa nilai ganti kerugian itu tidak layak dan tidak adil, lebih dari dua kali lipat perbedaannya,” kata Noprizal usai melaksanakan persidangan Kamis (13/1/2022).

Noprizal mengatakan, bahwa terhadap rencana pemerintah melakukan pembangunan Jembatan Batam dan Bintan, membuat lahan kliennya terdampak dan terkena pembangunan jembatan.

Total luas bidang keseluruhan lahan milik kliennya 3.301 meter persegi. Namun oleh Pemerintah melalui dinas PUPR dan BPN hanya dihargai Rp300.000 per meter persegi.

“Sementara lahan milik Sugiono yang masih dalam satu lokasi dan hanya dipisahkan Batas Jalan, dihargai Rp690.000 per meter persegi. Tentu Disparitas harga ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Dalam permohonan, Maryuli melalui kuasa hukumnya meminta, agar lahan miliknya minimal dihargai sama dengan lahan milik warga lainnya Sugiono senilai Rp390.000 per meter.

Selain itu lanjut Nofrizal, di lahan milik klien itu, juga terdapat sejumlah kolam ikan yang turut berdampak pada pembangunan jembatan tersebut. Sehingga kliennya juga mengajukan keberatan dan ganti rugi Rp 40 juta atas ganti rugi kolam itu.

Ditempat yang sama Ponco Santoso selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri dan mewakili pemerintah mengatakan, Penetapan ganti rugi lahan, yang disebutkan warga tidak adil dan digugat ke PN itu, merupakan hasil pengukuran dan penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal.

“Karena setiap bidang tanah, tentu memiliki nilai yang berbeda-bedan dan untuk menjelaskan hal itu nanti kami akan hadirkan saksi dari KJPP pada sidang berikutnya,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepri melalui PUPR telah mengajukan permohonan Konsinyasi atau penitipan uang Rp6,6 miliar ganti rugi lahan warga Bintan yang terdampak pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin), ke PN Tanjungpinang.

Permohonan konsinyasi itu diajukan Provinsi Kepri ke PN Tanjungpinang sebagai langkah hukum penyelesaian pengadaan lahan jembatan Babin, setelah sebelumnya 8 warga Kabupaten Bintan menolak dan keberatan dengan nilai taksir ganti rugi lahan yang diputuskan Tim KJPP atau Appraisal.

Sejumlah konsinyasi yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Kepri melalui PUPR itu ke PN adalah atas nama lahan M.Taher sebesar Rp 1 Miliar. Yusbani Rp 1 miliar, Jaki dan Richard Rp 2,1 Miliar, Muklis Rp 1,054 Miliar, Markus dan William Rp 39 juta, Berta Situmeang Rp 515 juta, Listar Butar-Butar Rp 415 juta dan Halomoan sirait Rp 284 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kepri Rodi Yantari mengatakan, Untuk konsinyasi tahap I ada senilai Rp 6,6 miliar untuk 8 warga dengan 12 Bidang lahan yang dimohonkan ke PN Tanjungpinang.

Namun dalam perjalanannya, dua warga sudah setuju untuk langsung dibayar. Satu orang mengajukan keberatan dan dilanjutkan ke sidang, 5 lainya proses konsinyasinya masih berlangsung.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi