Gelapkan Rekening Listrik Pelangga, Polres Karimun Ciduk Agen Baran Rejeki

Foto: Kapolres Karimun AKBP.Muhammad Adenan

PRESMEDIA.ID,Karimun-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan NA (27) terduga pelaku tindak pidana penggelapan dana ratusan pelanggan PLN di Karimun,Senin (28/8/2020)

Pelaku Ns merupakan agen pembayaran rekening listrik, yang diduga menggelapkan uang tagihan listrik yang dibayarkan masyarakat pelanggan, Namun tidak disetor ke PLN.

“Na kita amankan lantaran banyaknya laporan dari para korban. Ada seorang korban bernama Daryanto mengalami kerugian sebesar Rp 3,046,000,”kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (29/9/2020).

Adenan menyebutkan, para korban merasa aneh karena secara tiba-tiba pihak PLN Karimun mendatangi korban dengan memberikan surat peringatan pemutusan listrik, sementara pihaknya sudah membayar tagihan listrik melalui pelaku.

Setelah setelah diselidiki lanjutnya, pelanggan baru mengetahui dari PLN Tanjung Balai Karimun, tagihan listrik korban belum dibayar.

“Pelapor sudah membayar tagihan melalui agen Baran Rejeki, tetapi PLN menyatakan bahwa pelku tidak membayar tagihan tersebut ke PLN,”ujarnya.

Dalam aksinya, modus pelaku ialah dengan membuka usaha jasa pembayaran dan salah satunya pembayaran tagihan listrik dengan nama Agen Baran Rejeki.

Ia diekatahui melakukan pengumpulan dana dari para nasabah PLN. Setelah pelaku menerima pembayaran tagihan pelanggan, selanjutnya uang tersebut tidak di setorkan ke Kantor PLN.

“Kita menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku dalam mengumpulkan uang nasabah, seperti komputer, printer kertas logo pos, stempel dan barang lainnya,”katanya.

Saat ini pihak kepolisia tengah menindaklanjuti kasus tersebut, dan meminta keterangan para korban.

Penulis:Putri/Redaksi