H. Abdul Malik Laporkan Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang ke Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

H. Abdul Malik laporkan Oknum Anggota DPRD inisial RA atas dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang atau tepatnya di Ruko Kedai Kopi Joker KM 8 Tanjungpinang. (Foto: Roland).
H. Abdul Malik laporkan Oknum Anggota DPRD inisial RA atas dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang atau tepatnya di Ruko Kedai Kopi Joker KM 8 Tanjungpinang. (Foto: Roland).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – H. Abdul Malik melaporkan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RA ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.

Pemilik lahan H. Abdul Malik mengungkapkan, pelaporan penyerobotan lahan miliknya oleh oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang itu, dilakukan ke Polres Tanjungpinang setelah sebelumnya tidak ada etika baik dari orang yang menyerobot.

“Kejadian lahan saya diserobot itu tahun lalu di Kelurahan Batu IX kota Tanjungpinang atau tepatnya di Ruko Kedai Kopi Joker KM 8,” ujarnya Senin (31/101/2022).

H. Abdul Malik mengatakan, luas lahanya yang diserobot oknum angota DPRD itu seluas 125 meter persegi, dengan membangun satu unit ruko di lahan yang bersempadan dengan tanahnya.

“Seharusnya dia (RA-red) membangun 3 ruko. Tapi dia membangun empat ruko). Satu ruko itu berada di lahan saya sesuai dengan sertifikat BPN,” kata H. Abdul Malik pada media usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (31/10/2022).

Ia juga mengaku, tidak mengetahui apa maksud oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang itu, berani menyerobot lahan miliknya tersebut.

“Dia (RA-red) bangun ruko sekitar 2010 lalu,” ujarnya.

Atas laporannya, H. Abdul Malik mengaku, juga telah diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang sebagai saksi. Dan sejumlah bukti atas kepemilikan lahan itu, juga turut diserahkan ke Polisi.

“Saya dapat membuktikan bahwa lahan itu milik saya, Karena Saya bersama BPN Tanjungpinang juga telah melakukan pengukuran ulang. Saya juga sudah mendapatkan surat ketetapan dari BPN,” jelasnya.

Selain melaporkan anggota DPRD, H. Abdul Malik juga mengaku aneh dengan Pemerintah kota Tanjungpinang Khususnya PTSP, yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama RA pada lahan miliknya itu.

Terpisah, Anggota DPRD Tanjungpinang RA terlihat keluar dari ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Namun saat dikonfirmasi, atas laporan dan tudingan penyerobotan lahan oleh Pelapor H.Abdul Malik, Ra enggan memberi tanggapan.

“Nanti ya, nanti,” ujarnya singkat sambil menutup wajahnya dari sorotan kamera wartawan di Polres Tanjungpinang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta AKP Ronny Burungudju belum dapat konfirmasi atas laporan dan pemeriksaan saksi pelapor serta terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan lahan ini.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur