Hakim MK Pertanyakan Dalil Permohonan Gugatan INSANI

*Kalim 9.910 RT/RW di Kepri Jadi Timses dan Anggota KPPS, Serta Pelanggaran Sebelum Pencoblosan

Anggota majelis Hakim Panel 3 MK, Manahan MP Sitompul. (Photo:Youtube MKRI)

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Ketua majelis Hakim panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, mempertanyakan dalil dan petitum permohonan gugatan PHP pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Isdianto-Suryani (Insani) yang tidak sesuai dengan pasal 358 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang syarat gugatan minimal 2 persen selisih perolehan suara dari total suara sah.

Anggota Hakim MK lainya, Manahan MP Sitompul, juga mempertanyakan, dalil pemohon yang menyebut ada pelanggaran Pilkada di Kepri sebelum pencoblosan. Tetapi, dalam posita uraian permohonannya, pemohon tidak menyebut, apakah pelangagaran sebelum pencoblosan di pilkada Kepri itu, pernah dilaporkan ke Bawaslu atau pihak lainya, serta apa tindakan dari pelangagran tesebut.

“Saudara menyebut ada pelanggaran sebelum pencoblosan, apakah pelangaran itu sudah pernah pemohon laporkan ke Bawaslu atau pihak terkait. Dan apa hasilnya. Karena saudara juga tidak menguraikan hal itu didalam permohonan ini,” sebut Manahan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Isdianto tersebut di MK Jakarta Kamis (28/1/2021).

Hal lainya, Hakim MK Saldi Asri, juga mempertanyakan dalil dan klaim permohonan Insani yang dalam permohonanya, menyebut sebanyak 9.910 RT/RW di Kepri yang menjadi anggota dan ketua KPPS, juga menjadi tim sukses Paslon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina di Pilkada Kepri.

Atas hal itu, Saldi Asri mengingatkan  termohon (KPU) dan pemberi keterangan (Bawaslu) klaim Pemohon itu, agar dalam tanggapanya nanti dapat menjelaskan secara detail.

“Jadi ke pihak termohon (KPU) dan pemberi keterangan Bawaslu, agar klaim dari pemohon ini diperhatikan dan dalam tanggapanya nanti dapat menjelasakan, Siapa sebenarnya yang diperbolehkan menjadi ketua dan anggota KPPS,” ujarnya.

Sebaliknya, atas dalilnya itu, hakim Saldi juga meinta pada Pemohon agar dapat membuktikan yang didalilkan dengan bukti riel, bahwa memang benar 9.910 RT/RW di Pilkada kepri 2020 itu menjadi anggota KPPS dan sekaligus menjadi tim sukses pemenangan Paslon nomor urut 3.

“Klaim dari pihak pemohon terhadap 9.910 RT dan RW yang dianggap sebagai tim Sukses Paslon nomor urut 3 ini, juga harus dibuktikan Pemohon dengan bukti yang riel,” ujarnya.

Ketua majelis Arif Hidayat, juga mengingatakan kuasa dan prinsipal pemohon, agar dalam mengajukan permohonanya sesuai dengan dalil dan alat bukti yang sah. Karena lanjutnya, yang sering terjadi, Pemohon mendalilkan dan mengajukan dipetitum, tetapi dalilnya tidak diuraikan secara detil didalam permohonan.

“Mestinya harus konsisten, dengan apa yang didalilkan, diikuti dengan pembuktian melalui alat bukti yang sah,” sebutnya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan majelis Hakim MK itu, Kuasa Hukum Isdianto, Heri Firmansyah SH dan Ahmad Fakih Rambe SH, mengatakan meski tidak memenuhi permohonanya tidak sesuai dengan Pasal 358 yang mensyaratkan minimal selisih perolehan suara minimal 2 persen untuk mengajukan permohonan, Pihaknya menyatakan tidak hanya berkutat pada data angka.

“Tetapi yang terpenting yang ingin kami sampaikan bahwa, ada dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Masif dan Sistimatis (TMS) di Pilkda Kepri, sehingga mengakibatakan selisih lebih dari itu,” ujarnya.

Sementara mengenai pertanyaan Hakim Mahan MP Sitompul, atas tidak adanya uraian dari laporan atas pelanggaran Pilkada sebelum pencoblosan, Kuasa Hukum Insani mengakuinya.

“Namun demikian, kami juga memiliki bukti tambahan sebanyak 31 atas dalil yang kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pokok permohonanya, Kuasa hukum Isdianto-Suryani, mengatakan selisih perolehan 280,160 suara yang diperolehnya, melawan pasangan calon Nomor urut 3 Ansar-Marlin dengan perolehan 308.553 suara, disebabkan adanya pelanggaran dan kecurangan Pasangan Ansar-Marlin secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM), sehingga mempengaruhi penurunan perolehan suara pemohon (Idianto-Suryani) baik sebelum pencoblosan saat Pencoblosan dan setelah pencoblosan.

Sejumlah kecurangan dikatakan Pemohon, dilakukan oleh KPU Kepri selaku termohon, atas banyaknya undangan Pemilih yang tidak dibagikan kepada Pemilih.

Janji Paslon nomor urut 3 Ansar-Marlin yang mau membagikan Motor kepada RT dan RW di 7 kabupaten/kota di Kepri dan keseluruhan RT/RW di Kepri yang juga ditunding sebagai tim pemenangan Ansar-Marlin yang kemudian menjadi ketua dan anggota KPPS diseluruh provinsi Kepri.

KPU Kepri sebagai termohon, juga disebut tidak membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara benar yang mengakibatakan hilangnya hak pilih warga.

“KPU sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih. Dan KPU sengaja tidak benar mensosialisasikan Pemilih dapat memilih dengan menunjukan KTP, serta adanya pembiaran terhadap kecurangan,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Insani juga menyebut, Pemasangan DPT oleh KPU yang tidak sesuai dengan ketentuaan Perundang-undangan juga terjadi pada saat Pelno.

KPU tidak memasang DPT di TPS-TPS, Penggandaan pembuatan KTP di Perumahan Pesona Bukit Laguna kelurahaan Tanjungpiayu Batam. Serta adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU beserta jajaran petugas Pelaksana Pemilihan Gubernur Kepri yang menguntungkan salah satu calon.

Selain itu, Kuasa Hukum Insani juga menebut, adanya kecurangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil negara (ASN) di kota Batam serta kecurangan yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 3 di Kota Batam.

Intimidasi yang dilakukan tim sukses Paslon nomor urut 3 kepada pemilih di Kota Batam, Kecurangan di Kabupaten Lingga atas dugaan money politik, Kecurangan di kota Tanungpinang atas ikutnya wali kota Tanjungpinang berkampanye.

Kecurangan di Kabupaten Bintan atas penolakan Pemilih oleh KPPPS di TPS 08 Sei Lekop. Pihak penyelenggara mempersulit pemilih menyalurkan hak pilihnya di Kijang. Serta KPSS di Bintan merupakan tim pemenangan Paslon Pilgub nomor urut 3 yang berapilisasi dengan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan nomor urut 02 serta temuan ASN yang ikut berkampanye terhadap pasangan calon nomor urut 3.

Atas dasar itu, dalam Petitum permohonanya, Isdianto-Suryani meminta, agar Hakim MK memutuskan, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kabupaten/kota provinsi Kepri.

“Atau, Pemungutan Suara Ulang, khususnya di kota Batam, kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan. Dimana terdapat banyak kecurangan terhadap Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan Termohon (KPU) dan Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 3,” sebutnya.

Tim Kusa hukum paslon nomor urut 2 ini, juga menyatakan, agar hakim MK mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya serta menyatakan tidak sah dan tidak mengikat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Gubernur yang dilakukan KPU Kepri pada 19 Desember 2020, dan membatalkan Kepuruan KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan hasil Perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2020.

“Memutuskan tidak sah dan batal penetapan Ansar-Maslin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terlipih tahun 2020. Meutuskan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

Memerintahkan KPU Kepri sebagai termohon, memperbaiki DPT Pilkada Kepri yang bermasalah dan mendiskualifikasi serta mencabut hak pasangan calon nomor urut 3 Ansar-Marlin sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur dalam Pemungutan Suara Ulang karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuaan Pilkada.

“Atau memutuskan bahwa pemohin pemilik suara sah berdasarkan atas perhitungan yang benar suara terbanyak, dengan perolehan Isdianto-Suryani 280,160 Suara, Soerya Resaptiono hanya 183.317 suara dan Ansar-Marlin 234.196 suara,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutan pada Kamis 4 Februari 2021 pukul 14.00 Wib dengan agenda mendengarakan jawaban Termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Ansar-Marlin) dan keteranagn Bawaslu serta mengesahakan alat bukti dari semua pihak termasuk yang belum diverifikasi dan belum disahkan dari para pemohon.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi