Heri Wahyu dan Ari Safriansyah Keberatan Didakwa Jaksa Korupsi Pengadaan Lahan TPA

Didakwa pasal berlapis atas dugaan korupsi Rp2,4 M pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Bintan, terdakwa Heri Wahyu dan Ari Safriansyah, menyatakan keberatan di PN Tanjungpinang, Rabu (5/9/2022)
Didakwa pasal berlapis atas dugaan korupsi Rp2,4 M pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) , Terdakwa Heri Wahyu dan Ari Safriansyah, menyatakan keberatan di PN Tanjungpinang, Rabu (5/9/2022)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Didakwa pasal berlapis atas dugaan korupsi Rp2,4 M pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Sampah di Bintan, terdakwa Heri Wahyu dan Ari Safriansyah menyatakan keberatan.

Atas keberatan itu Heri Wahyu yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkim kabupaten Bintan bersama terdakwa Ari Safriansyah selaku broker, menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Sementara terdakwa Supriatna selaku pemilik lahan yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU tersebut.

Keberatan terhadap Dakwaan JPU ini disampaikan ke dua terdakwa melalui kuasa hukumnya,setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian membacakan dakwaan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/10/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa Heri Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan lahan. Kemudian terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara, bersama Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran APBD 2018, untuk pengadaan lahan TPA di Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, atas anggaran APBD di DIPA Dinas Perkim Kabupaten Bintan itu, Bupati Bintan kala itu dijabat Apri Sujadi, mengeluarkan SK Bupati Nomor: 282/IV/2018 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah skala Kecil (dibawah 5 Hektar-red) untuk pembangunan lahan TPA.

Dengan SK Bupati ini, Terdakwa Heri Wahyu selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim, membentuk panitia pengadaan dengan komposisi anggota 6 orang.

Ketua Panitia Pengadaan lahan sendiri, adalah Herry Wahyu dan anggota Tim terdiri BPN, Camat, Lurah serta pejabat instansi lainnya.

Melalui tim pengadaan lahan yang dibentuk itu, selanjutnya menyepakati, lahan TPA yang diganti rugi adalah lahan milik  terdakwa Ari Syafriansyah seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat lahan Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017, yang berada di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Tragisnya, setelah lahan diganti rugi menggunakan dana APBD Bintan Rp 2.44 Miliar. Ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.

Jaksa dalam dakwaan menyatakan, pengadaan lahan yang menggunakan dana APBD itu, tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta ada permainan jual beli lahan, yang dilakukan ketiga terdakwa.

“Pengadaan lahan ini skala kecil, tetapi dilakukan skala besar, proses jual beli dilakukan tidak benar, demikian juga perhitungan ganti rugi, serta dokumen yang dihasilkan,” Ujar Jaksa.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan tidak dapat terlaksana, dan mengakibatkan kerugian negara C/q Kabupaten Bintan sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.

Atss perbuatnya, Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dan dalam dakwaan Subsidair, ke tiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa Heri Wahyu dan Ari Safriansyah didampingi Penasehat Hukumnya Agus Sutanto dan HM.Soekaryono menyatakan mengajukan Eksepsi.

Atas keberatan ke dua terdakwa Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor Syaiful Amri dan Albi Feri sebagai anggota menunda persidangan selama satu pekan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur