Jual Barang Curian di Bursa Jual Beli, Pencuri di Rumah PAN Diamankan Polisi

Tersangka RN Diamankan Polisi karena mencuri sejumlah Barang di Rumah PAN di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polsek Tanjungpinang Barat membekuk RN terduga pelaku pencurian, di rumah Partai Amanat Nasional (PAN) jalan Wiratno Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengungkapkan, penangkapan terhadap RN dilakukan atas laporan dari Juki Ardiansyan yang mengaku saat menghidupkan lampu korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban hilang dicuri terduga pelaku sekitar pukul 18.30 WIB,Sabtu(15/2/2020) lelu.

“Atas laporan itu, kemudia kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Suprihadi, didampingi oleh, AKP Firuddin dan Kanit Reskrim, Aiptu Manurung di Mapolres Tanjungpinang, Kamis,(20/2/2020).

Dari hasil penyelidikan, ternyata diketahui pelaku menjual barang hasil curiannya di akun facebook Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap di Pantai Impian Tanjungpinang pada tanggal 17 Februari 2020. Pengakuan tersangka RN, barang tersebut dicuri bersama rekannya By (DPO),”ungkapnya.

Selain mengamankan RN lanjut Suprihadi Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit setrika merk cosmos, 1 buah rice cooker, 1 sok ninja, 1 set gigi tarik merk kawasaki, 1 buah CDI merk Power MAA, 1 pasang sepatu merk Fuma, dan lain – lain.

Akibat Pencurian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Dan atas atas perbuatannya, saat ini RS ditetapakan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Penulis:Roland�