Karantina Pertanian Musnahkan 63 Kilogram Daging Celeng Ilegal di Bintan

*Hasil Tangkapan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban

Petugas Karantina Pertanian Tanjungpinang musnahkan 63 Kilogram daging babi ilegal. (Foto : Hasura-presmedia.id)
Petugas Karantina Pertanian Tanjungpinang musnahkan 63 Kilogram daging babi ilegal. (Foto : Hasura-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Karantina Pertanian Tanjungpinang memusnahkan 63 Kilogram daging babi ilegal yang diselundupkan dari Kota Batam ke Bintan lalu ke Tanjungpinang.

Pemusnahan daging babi itu dilakukan dengan cara dibakar di incenerator di Wilayah Kerja (Wilker) Sri Bayintan Kijang, Sabtu (23/4/2022).

Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho, mengatakan daging babi ilegal itu merupakan hasil pengawasan dan penindakan pertanian Tanjungpinang di Pelabuhan Gentong Tanjunguban.

“Jadi daging babi itu dikirim dari Kota Batam menuju Kota Tanjungpinang melalui Pelabuhan Gentong Tanjunguban. Namun petugas berhasil menggagalkannya,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan daging babi ilegal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Media pembawa berupa daging babi diwaspadai pemasukannya karena pernah ditemukannya penyakit African Swine Fever (ASF) di wilayah Batam.

“Daging babi yang kita musnahkan tidak memenuhinya prosedur karantina sesuai peraturan yang berlaku, serta ada yang dicurigai berasal dari luar negeri dalam bentuk daging beku,” katanya.

Raden berharap kedepan hubungan antara intansi terkait di pelabuhan dan bandara yang telah berjalan dapat tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi.

Sehingga, keamanan hayati di Indonesia khususnya Tanjungpinang dan Bintan bisa tetap terjaga.

“Kita minta semua instansi terkait bisa terus bersinergi sehingga mampu mengantisipasi masuknya daging babi ilegal dan lainnya di Bintan maupun Tanjungpinang,” ucapnya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi