Kasus Penipuaan Masuk IPDN, ASN Vina Saktiani Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Dugaan Penipuan dengan modus Calo Masuk IPDN, Dengan terdakwa ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani didakwa Pasal berlapis di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang Terdakwa Vina Saktiani, didakwa pasal berlapis dugaan penipuan sebagai calo mahasiswa masuk IPDN.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah dalam sidang perdana kasus penipuan masuk IPDN di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/9/2021).

Dalam dakwaannya, JPU Ardiansyah mengatakan terdakwa Vina Saktiani didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dalam dakwaan Kesatu dan pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua.

Dalam dakwaan, Jaksa juga mengatakan, penipuan yang dilakukan Terdakwa Vina, berawal ketika Terdakwa menawarkan kepada korban Tarmizi memasukan anaknya dalam penerimaan siswa IPDN, dengan uang pengurusan Rp300 juta.

Atas tawaran itu, selanjutnya Tarmizi yang merupakan anggota DPRD Bintan menyetujui dan menyerahkan uang pengurusan anaknya masuk siswa IPDN itu di salah satu warung yang ada di jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, Rabu (10/5/2019) lalu.

Namun ketika anak korban mengikuti Ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD) di Tanjungpinang, anak anggota DPRD itu dinyatakan tidak lulus. Kemudian, Terdakwa mengatakan, anak korban nanti bisa lulus lewat jalur belakang, begitu sudah mengikuti pelantikan siswa. Dengan saran, agar korban dan anaknya berangkat ke Bandung menemui seseorang di kampus IPDN.

Atas arahan itu, korban dan anaknya selanjutnya berangkat ke Bandung dan mendatangi kampus IPDN. Selanjutnya, terdakwa yang saat itu berada di Tanjungpinang meminta korban dan anaknya menunggu arahan.

Tetapi setelah menunggu di Kampus IPDN, Terdakwa mengabarkan pada korban, bahwa untuk sekarang tidak bisa masuk, tetapi tunggu saja nanti pada saat siswa telah mengikuti pendidikan dasar di Akpol dan siswa IPDN kembali ke barak, Baru anak korban dikatakan akan disisipkan.

“Namun kenyataanya sampai 2 bulan kemudian anak korban tetap tidak bisa masuk IPDN,” ungkap Jaksa.

Atas kejadian itu, selanjutnya korban merasa kesal dan melaporkan terdakwa ke Polisi dengan alasan ditipu, atas apa yang dijanjikan Terdakwa tidak bisa direalisasikan.

Sebelum melaporkan Terdakwa ke Polisi, Korban yang saat itu menyerahkan uangnya Rp.300 juta untuk pengurusan, juga sempat meminta agar terdakwa mengembalikan.

Namun dari jumlah itu, terdakwa hanya mengembalikan sebesar Rp 190 juta sehingga sisa Rp 110 juta, tidak bisa dikembalikan Terdakwa sejak 2019 sampai 2021.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 110 juta,” jelas Jaksa.

Atas dakwaan itu, Terdakwa Vina Saktiani mengaku tidak keberatan dan tidak melakukan Eksepsi.

Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Awani Setiyowati dan Sacral Ritonga menyatakan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi