Kasus PHK di Bintan Meningkat, Januari-April Disnaker Proses 7 Kasus PHK

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Bintan, Raja Juliansyah mengklarifikasi laporan SPL FSPMI Bintan, SEnin 19 April 2021. (foto: hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan mengatakan, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Bintan, hingga saat ini terus meningkat.

Bahkan Januari hingga April, Disnaker Bintan telah menerima 7 laporan permasalahan ketenagakerjaan dari serikat pekerja di Kabupaten Bintan. Kesemua laporan itu, mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya.

Kepala seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Bintan, Raja Juliansyah, mengatakan, ke 7 laporan PHK dari Serikat Tenaga Kerja itu, diterima dalam tempo 4 bulan dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

“Proses penyelesaian di tingkat Bipartit masih berjalan. Terakhir laporan PHK yang kami terima adalah kasus PHK sepihak yang dilakukan PT Solid Beton Indonesia (SBI) yang merupakan Subcon PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI),” ujar Juliansyah, Rabu (21/4/2021).

Secara jumlah, Juliansyah menyatakan dalam 4 bulan ini, Kasus PHK pekerja di Bintan 2021 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan 2020 lalu.

Pada 2020 lalu lanjutnya, hanya ada 9 kasus yang diterima dari 33 orang yang di PHK. Diantaranya 4 kasus dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama dan 5 kasus lagi masuk dalam anjuran maksudnya diselesaikan melalui PHI karena tidak ada kesepakatan antar dua belah pihak.

Sedangkan 2021 dari Januari-April sudah 7 kasus yang masuk. Paling terbanyak kasus yang diterima di Kawasan Industri Lobam. Mereka di PHK dengan dasar habis kontrak kerjanya. Lalu kasus lainnya adalah PHK sepihak oleh PT SBI yang berada di KEK Galang Batang itu dengan dasar efisiensi.

“Untuk 7 kasus yang tahun ini belum selesai melainkan masih diproses. Semoga bisa selesai dalam kesepakatan bersama,” jelasnya.

Kebanyakan kasus, kata Juliansyah, lama diselesaikan dan berlarut-larut di tingkat HRD. Namun sebaliknya jika permasalahan didudukan antara karyawan dan pemilik perusahaan akan dapat dengan mudah diselesaikan.

Selain itu, Disnaker Bintan juga keterbatasan anggaran untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja ini. Sebab anggaran penanganannya dipangkas karena refocusing. Namun pihaknya akan tetap melayani semaksimal mungkin.

“Jadi kami berharap kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan pada saat mediasi dan tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor. :Redaksi