Kementerian ATR/BPN Realisasikan 1.406 Sertifikat Lahan Warga Kampung Tua Batam�

Mahfud salah seorang warga Kampung Tua Batam, Mengaku sangat Bahagia saat menerima Sertifikat Lahan Miliknya di Kampung Tua Batam dari BPN.

PRESMEDIA.ID,Batam-Masyarakat Kampung Tua Batam akhirnya bisa berlega hati,setelah perjuangan legalitas kepemilikan tanah yang selama ini belum jelas status dan keberadaanya kini terjawab sudah.

Sesuai dengan janji pemerintah, akhirnya mengeluarkan 1.406 persil sertipikat tanah masyarakat disana, sebagai bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kampung Tua Batam.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Asnawati mengatakan, Kendati prosesnya tak mudah, mengingat selama ini, status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), Namun atas kerja sama dan komitmen pemerintah akhirnya, masyarakat yang kurang lebih 240 tahun turun temurun tinggal di Kampung Tua menuntut sertipikat Hak Milik dapat direalisasikan.
�Setelah melalui proses yang sangat panjang dan koordinasi kita dengan stakeholder lainnya, berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan ditindaklanjuti kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN pada 29 Maret 2019,” ujar Asnawati pada media di bandar Udara Internasional Hang Nadim, Jumat, (20/12/2019).
Pemerintah lanjut Dia, telah membentuk Tim Teknis Penyelesaian Legalitas lahan di Kampung Tua Batam tersebut. Selanjutnya dilakukan indentifikasi dan verifikasi serta koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan inventarisasi dan pengukuran.
�Kita menyikapi Kampung Tua yang notabene di BP Batam itu hak yang diberikan adalah HPL artinya yang bisa diberikan adalah (Hak Guna Bangunan) HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sementara masyarakat menginginkan hak milik. Karena itu dicarikan payung hukumnya dan dipelajari dengan meminta pendapat ahli hukum,”kata Asnawati.
Akhirnya lanjut dia, disepakati terhadap Kampung Tua yang clean and clear sepanjang itu tidak ada HPL yang terdaftar sebelumnya bisa disertifikatkan dengan rekomendasi dari BP Batam.
“Alhamdulillah ketika itu pihak wali kota Batam juga intens melakukan komunikasi,� ungkap Asnawati.
Akhirnya, melalui kerja sama dan sinergitas yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan stakeholder lainnya, Pemerintah berhasil menerbitkan 1.406 bidang sertipikat tanah di tiga titik lokasi Kampung Tua, yaitu Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti dari 37 titik lokasi Kampung Tua.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Memby Untung Pratama mengatakan, sertipikasi tanah ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama dari tiga titik lokasi di kampung tua.
“Ke depan, kita masih punya tugas besar untuk 34 titik lainnya yang akan terus diusahakan untuk menyelesaikan permasalahan legalitas di kampung Tua. Tentunya hal ini juga butuh bantuan dari stakeholder terkait,�ungkapnya.
Memby Untung Pratama menambahkan untuk melaksanakan legalitas di Kampung Tua terutama di 34 titik lokasi lainnya tersebut, memerlukan sinergitas dari pemangku kepentingan lainnya dan regulasi yang kuat karena di lokasi-lokasi tersebut memiliki jenis permasalahan yang berbeda.
�Kampung Tua yang kita identifikasi dan verifikasi adalah lokasi yang betul-betul clean and clear, tidak ada masalah dengan kawasan hutan, HPL, sehingga nanti bisa membuat kami yakin dan aman tidak ada hal yang berkaitan dengan masalah hukum baik untuk masyarakat dan jajaran Kementerian ATR/BPN,�ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan masih akan
menyelesaikan kepemilikan lahan warga di 34 lokasi lainnya di Kampung Tua Kota Batam pada dua tahun ke depan 2021-2022.
Untuk melaksanakan legalitas di 34 titok Kampung Tua Batam juga memerlukan sinergitas dari pemangku kepentingan lainnya serta regulasi yang kuat, karena di lokasi-lokasi tersebut memiliki jenis permasalahan yang berbeda dari 1.406 bidang sertifikat tanah di tiga titik lokasi Kampung Tua Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti Kampung Tua yang sudah diselesaikan.
Mahfud, salah satu masyarakat penerima Sertipikat Hak Milik di daerah Kampung Tua Tanjung Riau mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, BP Batam dan Pemerintah Daerah yang telah menepati janjinya.
“Saya senang sekali mendapat sertipikat tanah ini, ketika BPN datang untuk mengukur tanah saya merasa telah menjadi orang yang beruntung,� ujarnya.
Penulis:Redaksi