Korupsi Pengadaan Lahan Bintan, Tiga Warga Pemilik Lahan Tuding Arif Jual Lahannya ke Pemerintah

Tiga warga mengaku pemilik lahan hadir sebagai saksi, dalam kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan. Ketiga saksi Hazizon, Suzana dan Hidayat menuding terdakwa Ari Syafriansyah Jual Lahan miliknya ke Pemerintah Kabupaten Bintan. (Foto: Roland).
Tiga warga mengaku pemilik lahan hadir sebagai saksi, dalam kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan. Ketiga saksi Hazizon, Suzana dan Hidayat menuding terdakwa Ari Syafriansyah Jual Lahan miliknya ke Pemerintah Kabupaten Bintan. (Foto: Roland).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga warga yang menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan TPA Bintan, menuding tiga terdakwa menjual lahan milik mereka di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Hal itu dikatakan tiga saksi Hazizon, Suzana dan Hidayat dalam sidang lanjutan kasus korupsi Rp. 2,4 miliar pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bintan, dengan terdakwa Heri Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara dan terdakwa Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022).

Saksi Hazizon mengatakan, terdakwa Ari Safriansyah menjual lahan miliknya seluas 25 ribu meter persegi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Setahu saya Terdakwa Ari Afriansyah yang menjual ke Pemkab Bintan,” kata Hazizon.

Hazizon mengatakan, dia mengetahui tentang tumpang tindih lahan tersebut pada saat pengukuran yang dilakukan oleh BPN. Didalam lahan seluas 25 ribu hektar terdapat tumpang tindih dengan Pemkab Bintan.

Namun sayang, dia mengaku lupa siapa yang melakukan pengukuran. Kendati demikian, Ia menambahkan, bahwa saat itu telah dibuat berita acara saat pengukuran.

“Sertifikat atas nama Eni seluas 12 ribu meter persegi dan sertifikat atas nama Thomas seluas 3 ribu meter persegi,” ungkap Hazizon.

Dilahan miliknya itu tidak ada ditanami tanaman perkebunan dan telah dipasang patok, yang diketahui oleh pemilik sepadan.

Menurut Hazizon bahwa atas kejadian itu, pihaknya tidak tinggal diam dan sebagai ahli waris dari orang tuanya, juga pernah melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan, tetapi tidak ada solusi yang didapatkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Heri Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara, bersama Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran APBD 2018, untuk pengadaan lahan TPA di Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, atas anggaran APBD di DIPA Dinas Perkim Kabupaten Bintan itu, Bupati Bintan kala itu dijabat Apri Sujadi, mengeluarkan SK Bupati Nomor: 282/IV/2018 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Skala Kecil (dibawah 5 Hektar-red) untuk pembangunan lahan TPA.

Dengan SK Bupati ini, Terdakwa Heri Wahyu selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim, membentuk panitia pengadaan dengan komposisi anggota 6 orang.

Ketua Panitia Pengadaan lahan sendiri, adalah Herry Wahyu dan anggota Tim terdiri BPN, Camat, Lurah serta pejabat instansi lainnya.

Melalui tim pengadaan lahan yang dibentuk itu, selanjutnya menyepakati, lahan TPA yang diganti rugi adalah lahan milik terdakwa Ari Syafriansyah seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat lahan Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017, yang berada di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Tragisnya, setelah lahan diganti rugi menggunakan dana APBD Bintan Rp. 2.44 Miliar. Ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan tidak dapat terlaksana, dan mengakibatkan kerugian negara C/q Kabupaten Bintan sebesar Rp. 2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dan dalam dakwaan Subsidair, ketiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur