Dibatasi KPU, Parpol Peserta Pemilu Hanya Bisa Punya 20 Akun Untuk Kampanye di Media Sosial
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan, setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2024, hanya bisa memiliki 20 akun media sosial yang dapat digunakan…