Kurir Narkoba 3 kg Jaringan Lapas Dihukum 15 Tahun Penjara

Terbukti jadi kurir narkoba Sabu suruhan napi Lapas Narkotika, Erlin bin Murdi Dihukum 15 Tahun Penjara (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Erlin Bin Murdi, kurir narkoba sabu yang dikendalikan napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, dihukum 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Putusan ini dibacakan Hakim Bungaran Pakpahan didampingi Hakim anggota, Risbarita dan Justiar Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(25/5/2021).

Dalam putusannya, Bungaran, mengatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir dan perantara, dalam penjualan narkoba 3 kilogram, yang dikendalikan seorang napi di lapas Tanjungpinang, sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” kata Bungaran.

Sementara itu barang bukti berupa 3.036 gram narkoba sabu, satu unit handphone disita untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit mobil xenia dikembalikan ke pemiliknya Suyipto.

Putusan ini, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya meminta pada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa selama selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus menyatakan menerima putusan Hakim tersebut. Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya M. Budi Sutrisno juga menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Terdakwa Erlin Bin Murdi yang merupakan kurir narkoba sabu, dikendalikan Napi di Lapas Narkotika Icuk Supriadi dengan menggunakan handphone, untuk mengambil 3,036 Gram ( 3,036 Kilogram-red) narkoba sabu Sungai Kecil Kecamatan Teluk Sebong Bintan.

Namun setelah mengambil sabu yang dikemas didalam sebuah tas itu, saat terdakwa pulang, membawa sabu itu dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna Putih BP 1352 EH, di perjalanan mobil terdakwa diberhentikan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Saat itu BNN langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah mobilnya. Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu buah jerigen warna biru di bagian belakang mobil. Saat dibuka ada 3 bungkus narkoba jenis sabu sebanyak 3.036 gram.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi