Lima Tersangka dan BB Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Tahap II di Kejati Kepri

Salah satu tersangka Hadi Chandra saat menandatangani surat yang diajukan Jaksa Penyidik pada tahap II penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna di di Kejari Kepri. (Foto: Penkum - Kejati Kepri).
Salah satu tersangka Hadi Chandra saat menandatangani surat yang diajukan Jaksa Penyidik pada tahap II penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna di di Kejari Kepri. (Foto: Penkum – Kejati Kepri).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan tahap II, (Penyerahan tersangka dan Barang bukti-red) terhadap 5 tersangka dugaan korupsi Rp. 7,7 Miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015.

Kelima tersangka yang ditetapkan itu adalah, mantan bupati Natuna Eliyas Sabli (ES) dan Raja Amirullah (RA), Sekda Natuna Syamsuri Zon (SZ), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (HC) dan mantan Sekwan DPRD M.Makmur (MM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Nixon Andreas Lubis membenarkan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri hari ini melakukan tahap dua lima tersangka dugaan korupsi Rp. 7,7 Miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015.

“Iya hari ini penyidik melakukan tahap dua lima tersangka,” kata Nixon saat ditemui di Kejati Kepri, Selasa(6/9/2022)

Nixon menyampaikan saat ini tersangka sudah berada diruang penyidik pidsus untuk melakukan pemeriksaan.

“Sudah datang dan saat ini sudah didalam diperiksa,” singkatnya.

Sampai berita ini diunggah kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan tahap dua di ruangan penyidik Pidsus Kejati Kepri.

Sekedar mengingatkan, pada 31 September 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi Rp. 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Ke-5 tersangka yang ditetapkan itu adalah, mantan bupati Natuna Eliyas Sabli (ES) dan Raja Amirullah (RA), Sekda Natuna Syamsuri Zon (SZ), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (HC) dan mantan Sekwan DPRD M.Makmur (MM).

Namun dalam penyidikan, Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp. 7,7 Miliar ini mandek, ketika Jaksa Agung dipimpin Muhammad Prasetyo dan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri dijabat Yunan Harjaka.

Kemudian setelah jabatan Kepala kejaksaan Tinggi beralih kepada Asri Agung Putra kasus Korupsi Natuna ini juga tidak kunjung dituntaskan.

Selama 4 tahun “mandek”, penerus pimpinan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang dijabat Edy Birton dan Sudarwidadi juga tidak dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi 5 tersangka ini.

Pada saat kejati Kepri dipimpin Hari Setiono, kasus dugaan korupsi ini kembali disidik, Hingga akhirnya Gerry Yasid dan Aspidsus Kejati Kepri kembali melakukan penyidikan.

Penulis: Roland
Editor: Redaksi