Lis Darmansyah dan Asmin Patros Terpilih Menjadi Ketua Sementara DPRD Kepri 2019-2024

Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi AP dalam sidang paripurna DPRD Kepri (Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Usai dilantik dan dikukuhkan menjadi anggota DPRD Kepri 2019-2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepri megumumkan penunjukan 2 orang unsur Pimpinan Ketua sementara dan Wakil ketua sementara DPRD Kepri, masa jabatan 2019-2024 dari dua partai Politik PDIP dan Golkar di DPRD Kepri, Senin,(9/9/2019).

Sekretaris DPRD Kepri Hamidi AP mengatakan, Pengumuman penunjukan unsur Pimpinan Sementara DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024, ditetapkan berdasarkan surat Sekretaris Dewan Provinsi Kepri Nomor:01/165/PENG/IX/2019 tentang Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024, yang diumumkan Sekretaris Dewan pada 9 September 2019.

Penunjukan dan penetapan Pimpinan DPRD Kepri sementara ini, lanjut Hamidi, sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 43 ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatatertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Serta Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 161.21-3976 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024.

Serta, Surat Keputusan (SK) DPD Partai PDIP Nomor: 001/EX/DPD.25/IX/2019 tentang usulan nama pimpinan sementara DPRD Kepri tahun 2019 dan Surat keputusan (SK) DPD Partai Golongan Karya nomor:42/PG-KEPRI/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang pengusulan nama pimpinan sementara DPRD Provinsi Kepri dari Partai Golkar.

“Atas penunjukan tersebut, diumumkan bahwa, Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024 adalah, Lis Darmanysah dari PDIP dan Asmin Patros dari Partai Golkar,”ujar Hamidi.

Sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah, dua unsur pimpinan sementara DPRD Kepri ini, bertugas membentuk dan menyusun pelaksanaan Badan Musyawarah dan alat kelengkapan DPRD Kepri lainya. (Presmed2)