Mantan Dirut RSUD Dabo Singkep Kembali Divonis 18 Bulan Penjara

*Hakim Juga Hukum Mantan Sopir Bupati Lingga Satria Ngawan 15 Bulan Penjara

Sidang Putusan terdakwa kasus Korupsu dana pemeliharaam RSUD Lingga dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(Foto: Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Dirut RSUD Dabo Singkep Lingga, terdakwa Asri Wijaya kembali divonis 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan-red) penjara.

Selain terdakwa Asri Hakim PN Tanjungpinang juga menghukum mantan sopir bupati Lingga terdakwa Satria Ngawan selama 1 tahun dan 3 bulan (15) penjara dalam korupsi dana pemeliharaan RSUD Lingga 2018.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar didamping Hakim anggota Yon Efri dan Suherman dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/4/2021).

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.555 juta.

Perbuatan kedua terdakwa, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa Asri Wijaya dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Djauhar.

Sementara itu, terdakwa Satria Ngawan dihukum dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengembalikan kerugian negara yang telah disetorkan terdakwa ke kas daerah Kabupaten Lingga,” sebut hakim.

Putusan kedua terdakwa ini lebih ringan beberapa bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlauangan Lumban Tobing SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kedua terdakwa, juga telah mengembalikan kerugian negara atas perkara ini senilai Rp 551 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lingga.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir, Demikian juga JPU penuntut umum.

Dalam dakwaannya JPU sebelumnya terdakwa Asri Wijaya selaku Pengguna Anggaran APBD di RSUD Dabo Singkep, bersama dengan terdakwa Satria Ngawan, melakukan Korupsi dana pemeliharaan RSUD Lingga dengan cara, memecah pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan pengecatan RSUD Lingga dengan anggaran Rp1,020 miliar pada 2018.

Dari Rp 1,020 miliar alokasi anggaran APBD untuk pemeliharaan dan pengecatan RSUD yang seharusnya dilelang, Tetapi malah dipecah dan pelaksanaanya dilakukan penunjukan langsung oleh Terdakwa Asri Wijaya selaku Dirut RSUD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

Terdakwa Asri Wijaya melakukan pemecahan kegiatan Pemeliharaan dan pengecatan RSUD Lingga menjadi 7 kegiatan dengan anggaran per kegiatan Rp.200 juta.

Dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa Asri juga menunjuk dan memilih langsung konsultan perencanaan, konsultan pengawas tanpa dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tidak sesuai dengan sistem pemilihan konsultan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 54.

Kemudian terdakwa Asri selaku KPA dan PPK kegiatan, selanjutnya memerintahkan terdakwa Satria Ngawan untuk mencari dan meminjam 6 Perusahaan atau Badan usaha penyedia jasa sebagai syarat untuk melakukan pencairan dana kegiatan.

Atas peminjaman perusahaan itu, terdakwa Satria menjanjikan imbalan fee 3 persen dari nilai anggaran 7 kegiatan pada 6 perusahaan yang dipinjam tersebut saat pencairan dana.

“Sementara yang mengerjakan pengecatan RSUD adalah 3 tukang pemborong yang diperintahkan Terdakwa Asri”ujarnya.

Selain itu, kedua terdakwa juga memanipulasi administrasi Kontrak Pekerjaan yang dilakukan 3 pekerja pemborong yang telah dikerjakan awal Oktober 2018, Namun penandatanganan kontrak pekerjaan dibuat 22 Oktober 2018.

Tanda tangan kontrak pekerjaan 22 Oktober 2018 tetapi pekerjaan itu sudah dilakukan pada awal Oktober 2018 atau kontrak ditandatangan setelah kegiatan pekerjaan selesai dilaksanakan. Atas perbuatanya, negara dirugikan Rp 555.852.880,-, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke dua terdakwa.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi