Miliki Narkoba 0,13 Gram, Iw Diamankan Polisi di Jalan Pemuda

Sejumlah Barang Bukti milik Tersangka Iw diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Miliki Narkoba 0,13 Gram, seorang warga inisial Iw diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pukul 18.00 WIB, Jumat (20/8/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kepala seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengungkapkan, penangkapan terhadap Iw dilakukan atas informasi dari masyarakat, dan atas penyelidikan, dilakukan pengamanan pada Iw yang saat itu menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy hitam.

“Pelaku ditangkap di depan sebuah rumah di TKP Jalan Pemuda,” kata Suprihadi, Kamis (26/8/2021).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Suprihadi, anggota Polisi menemukan 2 paket sabu di saku celana sebelah kanan pelaku yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,13 gram, Kemudian 1 bundel plastik bening dan 1 buah gunting.

Saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong 1 buah mancis gas, dan 1 buah pipet kaca yang semuanya berada di dalam kotak kacamata di jok sepeda motor pelaku.

“Dari pelaku juga diamankan 1 unit Hp, Dan selanjutnya Pelaku bersama motor dan barang bukti lainya diamankan ke Polres,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Iw ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi