Mulai Besok Harga Swab PCR Test COVID Rp 900.000

Pemerintah Tetapkan Harga Swab Test Mandiri Rp 900.000. (foto internet)

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga tertinggi swab test (tes usap) mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR).

Plt.Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan bahwa batas harga tertinggi swab test yaitu sebesar Rp900.000.

Penetapan tersebut lanjut Kadir, telah disepakati oleh Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kadir menjelaskan bahwa batas harga tertinggi tersebut sudah termasuk biaya pengambilan swab dan biaya pemeriksaan RT PCR.

Kemenkes dan BPKP juga telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan batas harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

“Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah,” ujar Kadir sebagaimana ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).

Batasan harga swab test ini akan segera berlaku setelah diterbitkan surat edaran (SE) dari Menteri Kesehatan.

Menurut Kadir, SE akan diterbitkan pada Senin (5/10/2020).

Kemenkes pun meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengawasi pemberlakuan batas harga tertinggi swab test tersebut.

Kadir mengatakan, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.

“Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka Dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran,” jelas Kadir.

Penulis: Redaksi/kompas.com