Napi Lapas Tanjungpinang Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Suruh Adik Jadi Kurir Narkoba

Dua orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Yomi dan Rama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Doc Presmedia.id)
Dua orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Yomi dan Rama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Doc Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Eki Trianto, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, dituntut 15 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (26/9/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Eki Trianto dinyatakan terbukti bersalah, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima,narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa Narkotika jenis Ekstasi (Metamfetamin).

Hal itu sesuai dengan dakwaan Primer melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Atas tuntutan itu , terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Annur SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim Isdaryanto didampingi Majelis Hakim Novarina Manurung dan Refi Damayanti menunda persidangan selama satu pemain dengan agenda pledoi.

Sebelumnya, Terdakwa Eki Trianto Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Diamankan BNN Kepri, karena telah memerintahkan adiknya Edi Andrianto (dituntut secara terpisah) menjual dan jadi kurir narkoba untuk membayar uang kuliah.

Terpidana Edi adik dari terdakwa Eki Trianto sendiri, ditangkap BNN Kepri di Jalan Batu Naga KM.8 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (23/10/2021).

Kepada anggota BNN, Edi mengakui barang narkoba dibungkus plastik dan botol oli berisikan 1.490 butir pil ekstasi di bawah tiang listrik adalah miliknya.

Selanjutnya BNN menggeledah rumahnya di Jalan Wonoyoso Gang Wonoyoso 2, juga ditemukan 3 bungkus ekstasi di lipatan baju kamar terdakwa, dengan setiap bungkusnya berisi 176 dan 108 butir.

Kepada BNN Edi mengakui bahwa yang menyuruhnya menjual dan menjadi perantara Narkoba itu adalah terdakwa Eki yang merupakan abangnya dan napi di Lapas Tanjungpinang.

Kepada BNN Kepri, Edi juga mengaku nekat menjual Narkoba pil Ekstasi itu, untuk membayar uang kuliah.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur