Operasi Patuh Seligi 2019, Lantas Polres Tanjungpinang Tilang 26 Pengendara

Petugas Dishub saat mengatur Rute, menjelang pemberlakukaan jalan satu arah (one Way) di Jalan Gatoto Subroto san jalan Ahmat Yani Tanjungpinang.(Presmed)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang menilang 26 orang pengendara, karena tidak melengkapi administrasi dan peralatan berkendaraan pada Operasi Patuh Seligi 2019 di DI Panjaitan KM 9 Tanjungpinang, Kamis(29/8/2019).

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramdhani Yowa mengatakan tilang dilakukan pada pengendara yang melakukan pelanggaran karena tidak memiliki SIM dan tisak menggunakan Helm saat berkendaraan.

Related Posts

“Untuk kendaraan bermotor ada sebanyak 21 orang dan kendaraan roda empat ada satu pengendara, sisanya pengendara tidak menggunakan helm dan peralatan lainya,”ujarnya.

Krisna menegaskan bahwa oprasi akan dilaksanakan selama 14 Hari, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019, secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kami berharap, kesadaran dan kepatuhan masyarakat perlu ditingkatkan dalam menaati peraturan berlalu lintas. Dan kegiatan ini, akan dapat menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan di Tanjungpinang,”tutupnya.(Presmed)